Herman Deru Ancam Tutup Alur Sungai Lalan Jika Dana Jembatan Tak Lunas Malam Ini

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersiap mengambil tindakan tegas terkait lalu lintas komoditas di perairan Musi Banyuasin.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyatakan akan menghentikan total operasional tongkang batu bara di alur Sungai Lalan mulai 1 Januari 2026 jika komitmen pendanaan pembangunan Jembatan P6 Lalan tidak terpenuhi hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kolektif yang melibatkan Pemerintah Daerah, Forkopimda, serta Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L).
Herman Deru menekankan bahwa langkah "istirahat paksa" bagi angkutan batu bara ini bukanlah kebijakan subjektif pemerintah, melainkan bentuk penegakan pakta integritas yang telah disetujui bersama.
"Ini bukan instruksi sepihak dari Gubernur atau Bupati, melainkan hasil kesepakatan antara asosiasi pengguna alur dengan Forkopimda Sumsel dan Muba," tegas Deru saat memberikan keterangan di Palembang, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan perjanjian tersebut, batas akhir pengumpulan dana atau dimulainya progres fisik pembangunan jembatan adalah 31 Desember 2025 pukul 24.00 WIB. Jika persyaratan tersebut gagal dipenuhi, maka jalur perairan tersebut otomatis tertutup bagi aktivitas distribusi batu bara.
Baca Juga: Sebanyak 137 Polisi Berpakaian Preman Siap Amankan Tahun Baru
Meski pihak asosiasi (AP6L) mengklaim akan segera menuntaskan kewajibannya, data di lapangan menunjukkan tantangan besar. Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, mengungkapkan bahwa kantong dana yang terkumpul saat ini masih berada di bawah angka 50 persen dari target.
"Data terakhir menunjukkan dana yang masuk baru sebesar Rp 13,4 miliar, padahal total kebutuhan untuk pembangunan jembatan mencapai Rp 35 miliar," ungkap Apriyadi.
Pemerintah Provinsi menegaskan tidak ada ruang untuk negosiasi "setengah jalan". Penutupan alur akan tetap dilakukan kecuali pihak asosiasi mampu menyetor dana 100 persen sesuai kebutuhan pembangunan.
Namun, Apriyadi memberikan sedikit celah terkait teknis pembiayaan. "Sesuai arahan Gubernur, dana harus penuh. Namun, jika ada opsi lain seperti jaminan perbankan dari pihak asosiasi, hal itu mungkin akan dikaji lebih lanjut sebagai bentuk komitmen," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








