ASN Pulang Cepat Selama Bulan Puasa, Begini Penjelasan BKD Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 H. Pemprov Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/2746 IBKD.I/2024.
Dalam SE tersebut, jam kerja ASN akan disesuaikan dengan kegiatan ibadah Ramadan, dengan pengurangan satu jam dari jam kerja normal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi mengatakan bahwa jam kerja ASN pada bulan Ramadan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir lebih awal dari hari kerja normal, yaitu pukul 14.00 WIB atau 14.30 WIB, tergantung dari jumlah hari kerja.
“Untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan jadwal 5 hari kerja (Senin-Kamis), jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB,” ujarnya, Selasa (13/3/2024).
Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, dengan istirahat 60 menit pada pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Sementara itu, untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan jadwal 6 hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
“Adapun jumlah jam kerja efektif selama Ramadan untuk ASN yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja adalah sebanyak 32,5 jam per minggu,” katanya.
Ismail juga menegaskan bahwa pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin dan apel gabungan perangkat daerah akan ditiadakan selama bulan Ramadan ini.
Namun, dia menekankan agar penerapan jam kerja selama Ramadan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kepala perangkat daerah harus memastikan agar kinerja pemerintahan tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan selama bulan suci Ramadan,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







