Pemprov Sumsel Ultimatum Perusahaan Tambang: Bangun Jalan Khusus dalam Waktu Setahun

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan memanggil seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Lahat untuk membahas pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.
Langkah ini merupakan respons tegas atas ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Lahat, pada Minggu malam (29/6/2025), yang diduga kuat akibat kelebihan muatan kendaraan tambang.
Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang yang turun langsung ke lokasi menyatakan bahwa insiden ini menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menegaskan perlunya pembangunan jalan khusus yang dapat digunakan secara eksklusif oleh truk tambang untuk mencegah kerusakan infrastruktur umum.
“Kita akan panggil seluruh perusahaan tambang. Mereka akan diberi waktu satu tahun untuk membangun jalan khusus, bisa berupa flyover, agar truk tambang tidak lagi menggunakan jalan umum,” ujar Cik Ujang, Selasa (1/7/2025).
Diketahui, Jembatan Muara Lawai B yang memiliki kapasitas maksimal 40 ton ambruk saat dilintasi empat truk pengangkut batu bara dengan total beban sekitar 160 ton. Akibat kejadian ini, arus lalu lintas terganggu dan masyarakat setempat resah.
Baca Juga: Niat Melerai Keributan, Ibu Rumah Tangga di Palembang Malah Dikeroyok Tetangga Sendiri
Menurut Cik Ujang, aktivitas tambang selama ini telah memberi dampak langsung terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Selain debu yang ditimbulkan, kendaraan bertonase besar juga dinilai mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
“Silakan cari rezeki di Sumatera Selatan, tapi jangan abaikan dampaknya ke masyarakat. Setiap hari warga harus menghirup debu yang ditimbulkan angkutan tambang. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, inisiatif pembangunan jalan khusus ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Sumsel Herman Deru. Cik Ujang optimistis usulan ini akan mendapat dukungan penuh dari orang nomor satu di Sumsel tersebut.
“Saya akan laporkan kepada Pak Gubernur dan saya yakin beliau akan menyambut baik upaya ini demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









