Bawaslu Sumsel Soroti Pemilih Non-KTP Elektronik di Lokasi Khusus pada Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan perhatian khusus pada keberadaan pemilih di lokasi-lokasi khusus dalam pencoblosan kepala daerah nantinya.
Anggota Bawaslu Sumsel, Massuryati, memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait pemilih tanpa identitas dan mereka yang belum memiliki KTP elektronik.
“Bawaslu Sumsel menyarankan agar penghuni lapas yang belum memiliki identitas tetap melakukan perekaman. Selain itu, kami juga meminta rincian data pemilih non-KTP elektronik yang pada hari pemilihan sudah berusia 17 tahun. Mekanisme apa yang disiapkan untuk memfasilitasi hak suara mereka?” kata Massuryati, Kamis (26/9/2024).
Salah satu perhatian utama Bawaslu Sumsel adalah terkait mekanisme pemungutan suara bagi pemilih non-KTP elektronik yang baru berusia 17 tahun pada hari pemilihan. Bawaslu meminta agar KPU memfasilitasi mereka, sehingga hak pilih warga tetap terjaga.
"Kami ingin memastikan semua pemilih yang berhak, termasuk mereka yang belum memiliki KTP elektronik, tetap dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari H," ujar Massuryati.
Baca Juga: Kampanye Pilkada Palembang 2024 Dimulai, KPU Tetapkan Pembagian Zona untuk Paslon
Sebagai informasi, KPU Provinsi Sumsel menetapkan DPT sebesar 6.382.739 pemilih, yang terdiri dari 3.219.840 laki-laki dan 3.162.899 perempuan.
Dalam penetapan tersebut, perhatian juga diberikan kepada pemilih di lokasi-lokasi khusus, di mana terdapat 12.418 pemilih tersebar di 20 lokasi khusus di 16 kabupaten/kota.
Lokasi khusus ini mencakup tempat-tempat seperti lembaga pemasyarakatan (lapas) dan lokasi lainnya yang memerlukan penanganan khusus terkait pemungutan suara.
Jumlah pemilih dalam DPT tersebut bertambah 62.215 pemilih dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dengan penambahan 3.245 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Selain itu, KPU juga menambah 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdiri dari 19 TPS reguler dan 3 TPS di lokasi khusus. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









