Pemkot Palembang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/679/BKPSDM-V/2025 yang ditandatangani Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, pada 24 Februari 2025.
Dalam SE tersebut, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis yang biasanya berlangsung dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, mengalami perubahan menjadi pukul 07.30 hingga 15.00 WIB, atau berkurang satu jam.
Adapun jam istirahat yang sebelumnya berdurasi satu jam dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, kini hanya berlangsung selama 30 menit, yakni pukul 11.30 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, jam kerja pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan jam istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja dalam seminggu, penyesuaian jam kerja akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan total durasi kerja selama sepekan mencapai 32 jam 30 menit.
Baca Juga: Gus Ipul Buka-bukaan Soal Anggaran Rp 2 Triliun untuk Bantuan Sosial di Sumsel
"Surat edaran ini sudah kami tandatangani dan akan diberlakukan selama bulan Ramadhan," ujar Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, Kamis (27/2/2025).
Prima menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, disebutkan bahwa jam istirahat reguler bagi ASN adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari Senin hingga Kamis. Namun, selama Ramadhan, durasi istirahat dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.
Lebih lanjut, selama bulan Ramadhan, kegiatan rutin yang biasa dilaksanakan Pemkot Palembang, seperti apel pagi, senam pagi, dan gotong royong, untuk sementara ditiadakan.
"Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kerja ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadhan. Kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palembang untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan," tutup Prima Salam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








