Sumsel

Mulai 2026, Tunjangan ASN Pemkot Palembang Dipangkas 12,5 Persen Demi Efisiensi Anggaran

Maman Suparman | 29 Oktober 2025, 16:39 WIB
Mulai 2026, Tunjangan ASN Pemkot Palembang Dipangkas 12,5 Persen Demi Efisiensi Anggaran

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan melakukan langkah efisiensi besar-besaran pada tahun anggaran 2026 dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.

Besaran pemangkasan mencapai 12,5 persen dan berlaku untuk semua instansi tanpa terkecuali.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Palembang dalam menyesuaikan struktur belanja daerah sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang, Adi Zahri, menegaskan bahwa pemangkasan tunjangan bukan berarti mengurangi komitmen pelayanan publik. Ia berharap para ASN tetap bekerja profesional dan menjaga semangat pengabdian.

Baca Juga: Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 29,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Potensi Rugi Rp10,44 Miliar

“Harapannya ASN tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, serta semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun ada penyesuaian tunjangan,” ujar Adi, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan realistis agar program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palembang tetap berjalan optimal meski ruang fiskal daerah semakin terbatas.

“Ini upaya untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah. Efisiensi diperlukan agar program prioritas tetap terlaksana dan pelayanan publik tidak terganggu,” jelasnya.

Adi juga menjelaskan, kebijakan pemotongan TPP ini tak lepas dari penyesuaian transfer ke daerah yang dilakukan pemerintah pusat.

Pemotongan serentak tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana pusat.

Beberapa sumber PAD yang kini menjadi perhatian utama Pemkot Palembang antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, serta PBJT atas makanan dan minuman dari sektor restoran dan kuliner.

“Potensi dari sektor jasa dan kuliner cukup besar. Kita akan dorong agar kontribusinya terhadap PAD meningkat,” tambah Adi.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia