Mulai 2026, Tunjangan ASN Pemkot Palembang Dipangkas 12,5 Persen Demi Efisiensi Anggaran

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan melakukan langkah efisiensi besar-besaran pada tahun anggaran 2026 dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
Besaran pemangkasan mencapai 12,5 persen dan berlaku untuk semua instansi tanpa terkecuali.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Palembang dalam menyesuaikan struktur belanja daerah sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang, Adi Zahri, menegaskan bahwa pemangkasan tunjangan bukan berarti mengurangi komitmen pelayanan publik. Ia berharap para ASN tetap bekerja profesional dan menjaga semangat pengabdian.
“Harapannya ASN tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, serta semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun ada penyesuaian tunjangan,” ujar Adi, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan realistis agar program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palembang tetap berjalan optimal meski ruang fiskal daerah semakin terbatas.
“Ini upaya untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah. Efisiensi diperlukan agar program prioritas tetap terlaksana dan pelayanan publik tidak terganggu,” jelasnya.
Adi juga menjelaskan, kebijakan pemotongan TPP ini tak lepas dari penyesuaian transfer ke daerah yang dilakukan pemerintah pusat.
Pemotongan serentak tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana pusat.
Beberapa sumber PAD yang kini menjadi perhatian utama Pemkot Palembang antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, serta PBJT atas makanan dan minuman dari sektor restoran dan kuliner.
“Potensi dari sektor jasa dan kuliner cukup besar. Kita akan dorong agar kontribusinya terhadap PAD meningkat,” tambah Adi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







