Efisiensi Anggaran Ketat, Pemprov Sumsel Pastikan TPP ASN Tetap Cair Penuh di 2026

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya akan tetap dibayarkan penuh pada tahun 2026.
Keputusan ini diambil di tengah upaya pemerintah daerah yang gencar melakukan efisiensi dan pengetatan anggaran.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, menegaskan komitmen tersebut pada Jumat (21/11/2025), seraya menyatakan bahwa kebijakan TPP akan mengikuti pola tahun sebelumnya tanpa adanya perubahan nilai.
Edward Candra menekankan bahwa dalam kondisi efisiensi anggaran, prioritas Pemprov Sumsel adalah menjaga stabilitas fiskal sambil tetap menjamin hak-hak pegawai.
Oleh karena itu, meskipun tidak ada kenaikan, nilai TPP ASN dipastikan tidak akan berkurang.
“Peningkatan TPP belum ada. Tetap seperti saat ini, yang penting sekarang jangan sampai berkurang,” tegas Edward.
Pemerintah berkomitmen bahwa pemberian TPP dilakukan secara proporsional sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Hal ini penting agar pembayaran TPP tidak mengganggu pelayanan publik esensial dan belanja program prioritas lainnya yang telah ditetapkan.
Terkait desakan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga mengharapkan mendapatkan TPP, Sekda Edward Candra menyebutkan bahwa Pemprov Sumsel masih melakukan penghitungan dan kajian mendalam.
Kepastian pemberian TPP untuk PPPK belum dapat dipastikan saat ini karena Pemprov harus melakukan simulasi anggaran dan memastikan stabilitas keuangan daerah tahun depan.
"Untuk TPP PPPK masih dihitung, nanti kita atur. Saat ini belum bisa dipastikan karena masih dihitung-hitung dulu," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








