Polda Sumsel dan Dinas Perdagangan Sidak MinyaKita di Palembang, Pastikan Takaran Sesuai

AKURAT.CO SUMSEL Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait dugaan ketidaksesuaian takaran MinyaKita, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dinas Perdagangan Sumsel menggelar sidak di sejumlah lokasi di Palembang, Selasa (11/3/2025).
Pengecekan dilakukan di beberapa titik, termasuk distributor di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1, serta pengecer di Pasar 10 Ulu dan Pasar 7 Ulu.
Dalam sidak tersebut, petugas menuangkan MinyaKita ke dalam wadah ukur untuk memastikan volume minyak dalam kemasan 1 liter sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Hasil pengecekan di distributor lini 2 dan para pengecer menunjukkan bahwa takaran minyak masih sesuai dengan ketentuan,” ujar Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan.
Ia menjelaskan, produk MinyaKita yang beredar di Palembang berasal dari dua produsen lokal, yakni PT Shrap dan PT Musi Emas.
Baca Juga: Diduga Marahi Warga Hingga Kesurupan, Lurah Kemas Rindo Diperiksa
“Hingga saat ini, belum ada temuan produk dari luar Palembang, dan hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa takaran minyak masih sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Selain memastikan volume minyak, tim sidak juga memantau harga jual di pasaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga minyak masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
“Harga minyak yang kami temukan masih berada dalam kisaran wajar, dengan beberapa pedagang menjual seharga Rp15.700 per liter, bahkan ada yang menawarkan lebih murah di Rp15.500 per liter,” ungkap AKBP Andrie.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah potensi kecurangan di lapangan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








