Kabar Gembira, Presiden Prabowo Percepat Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Prabowo memutuskan mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 menjadi paling lambat Juni 2025 mendatang.
Sementara untuk PPPK paling lambat Oktober 2025.
Baca Juga: BPBD Sumsel Bantu Warga Lubuk Keliat Ogan Ilir Atasi Dampak Banjir
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jakarta Selatan Senin (17/3).
"Yang pertama pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025", ujarnya.
Baca Juga: Smartphone dengan Kamera Terbaik untuk Abadikan Momen Lebaran 2025
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan agar proses pengangkatan CPNS ini ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta instansi terkait.
"Kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah, Bapak Presiden memberi petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut," kata Prasetyo.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Mudik, Gubernur Sumsel Fungsikan Tol Palembang-Betung sebagai Jalur Alternatif
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengangkatan CPNS 2024 akan mengalami penundaan hingga Oktober 2025, sedangkan PPPK Maret 2026 secara serenta.
Kebijakan ini tentu saja menuai protes dari masyarakat.
Baca Juga: Siswa dan ASN Wajib Tahu! Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama Lebaran 2025 Berubah
Terutama, bagi peserta yang sudah terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Sebab, awalnya pengangkatan CPNS untuk formasi tahun 2024 dijanjikan akan dilakukan pada April atau Mei 2025.
Baca Juga: Link Pintar BI Down, Ini Alternatif Lain Penukaran Uang di Bank Lain Serta Tata Caranya
Pada Senin (10/3) sempat terjadi demo tolak penundaan pengangkatan CPNS di beberapa daerah.
Yakni di Pontianak, Mataram dan juga Kendari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









