Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan Imbas Umroh Saat Banjir Menimpa Warga

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Prabowo Subianto menyinggung Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi Umroh di tengah kepedihan warganya terdampak banjir dan longsor.
Prabowo lalu meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memproses pencopotan Mirwan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh.
Terlebih, kepergiannya untuk Umroh kali ini tidak mendapatkan izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Baca Juga: Teror Digital di Tengah Malam, Ayah Laporkan Ancaman Pemerasan Anaknya Terekam di Instagram
Permintaan pencopotan Bupati Aceh Selatan ini disampaikan Prabowo dalam rapat percepatan penanganan bencana Sumatera yang digelar di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Minggu (7/12/2025).
Peringatan Prabowo tersebut bukan tanpa sebab.
Pasalnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS meninggalkan wilayahnya yang sedang dilanda bencana untuk melaksanakan ibadah umrah.
Baca Juga: Info Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 8 Desember 2025
Sementara Prabowo menerima laporan bahwa kondisi lapangan di wilayah Aceh Selatan sangat kritis.
Mulai dari banyaknya rumah yang hancur dan harus dibangun ulang hingga sektor pertanian rusak total.
Tentang Kepergian Mirwan MS untuk Umroh
Baca Juga: TNI AU Kirim 14,5 Ton Bantuan Kemanusiaan dari Palembang untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mirwan sempat menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi di wilayahnya sebelum akhirnya ia pergi melaksanakan ibadah umroh bersama istrinya pada 2 Desember 2025.
Mirwan MS sudah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor pada 27 November bernomor 360/1315/2025.
Kemudian pada 2 Desember, Mirwan pergi umrah memboyong keluarganya di tengah banyaknya warga yang masih tinggal di pengungsian.
Baca Juga: 5 Camilan Wajib Pekerja Kantoran di Jam-Jam Kritis
Sikap Gubernur Aceh
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengklaim sudah menolak dan tidak mengabulkan keinginan Mirwan menunaikan umrah saat banjir.
Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu disampaikan Bupati Aceh Selatan ke Mualem pada 24 November 2025.
Baca Juga: Syarat Membuat NPWP Terbaru, Simak Panduan Mudah untuk Perseorangan dan Badan Usaha
Namun, dia tak mengabulkan karena saat itu Aceh sedang dilanda bencana alam hidrometeorologi.
Mualem menilai Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu daerah yang terdampak parah akibat bencana banjir dan longsor.
Bupati sendiri telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Selatan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








