Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Sebut Siap Kurangi Anggaran TNI Polri Jika Diperlukan

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Prabowo memberikan angin segar bagi ribuan hakim di Indonesia.
Ia baru saja mengumumkan akan menaikkan gaji para hakim bahkan hingga 280 persen.
Hal ini disampaikan Prabowo langsung dalam acara pengukuhan 1.451 calon hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Resahkan Warga dengan Senpira, Pria di Banyuasin Diringkus Ditpolairud Polda Sumsel
“Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo.
Dalam pidatonya itu, ia bahkan menyebut siap mengurangi anggaran TNI dan Polri demi menaikkan gaji para hakim bila memang diperlukan.
“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi. Di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri. Kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi. Percuma kita punya polisi yang hebat tentara yang hebat,” kata Prabowo bergurau disambut gemuruh tepuk tangan para hakim.
Baca Juga: Istri Hilang Usai Pamit ke Pasar Kuto Palembang, Suami Lapor ke Polisi
Alasan Prabowo Menaikkan Gaji Hakim
Prabowo menekankan jika dirinya tidak bermaksud memanjakan para hakim dengan adanya kenaikan gaji ini.
Melainkan karena Indonesia perlu penguatan di sektor hukum, yakni dengan menjaga kesejahteraan hakim menjadi salah satu caranya.
Baca Juga: Kepergok Curi Motor Mahasiswa, Pria di Palembang Nyaris Diamuk Massa
Harapannya, dengan kenaikan gaji ini para hakim menjadi lebih kuat dan tidak mudah digoyahkan oleh pihak manapun.
Besaran Gaji Hakim Setelah Naik 280 Persen
Adapun kenaikan gaji hakim ini akan disesuaikan setiap golongan dengan kenaikan tertinggi sebesar 280 persen untuk para hakim junior.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Melonjak Tajam Hari Ini, per Suku Tembus Rp10,6 Juta
Namun, secara bertahap kenaikan gaji juga akan berlaku bagi seluruh hakim.
Sebelumnya, kenaikan gaji hakim pernah dilakukan pada masa pemerintahan Joko Widodo yakni pada tahun 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700.
Maka, jika disimulasikan dengan kebijakan Prabowo, gaji pokok hakim tersebut mencapai Rp 7.799.960.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









