Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Sebut Siap Kurangi Anggaran TNI Polri Jika Diperlukan

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Prabowo memberikan angin segar bagi ribuan hakim di Indonesia.
Ia baru saja mengumumkan akan menaikkan gaji para hakim bahkan hingga 280 persen.
Hal ini disampaikan Prabowo langsung dalam acara pengukuhan 1.451 calon hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Resahkan Warga dengan Senpira, Pria di Banyuasin Diringkus Ditpolairud Polda Sumsel
“Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo.
Dalam pidatonya itu, ia bahkan menyebut siap mengurangi anggaran TNI dan Polri demi menaikkan gaji para hakim bila memang diperlukan.
“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi. Di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri. Kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi. Percuma kita punya polisi yang hebat tentara yang hebat,” kata Prabowo bergurau disambut gemuruh tepuk tangan para hakim.
Baca Juga: Istri Hilang Usai Pamit ke Pasar Kuto Palembang, Suami Lapor ke Polisi
Alasan Prabowo Menaikkan Gaji Hakim
Prabowo menekankan jika dirinya tidak bermaksud memanjakan para hakim dengan adanya kenaikan gaji ini.
Melainkan karena Indonesia perlu penguatan di sektor hukum, yakni dengan menjaga kesejahteraan hakim menjadi salah satu caranya.
Baca Juga: Kepergok Curi Motor Mahasiswa, Pria di Palembang Nyaris Diamuk Massa
Harapannya, dengan kenaikan gaji ini para hakim menjadi lebih kuat dan tidak mudah digoyahkan oleh pihak manapun.
Besaran Gaji Hakim Setelah Naik 280 Persen
Adapun kenaikan gaji hakim ini akan disesuaikan setiap golongan dengan kenaikan tertinggi sebesar 280 persen untuk para hakim junior.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Melonjak Tajam Hari Ini, per Suku Tembus Rp10,6 Juta
Namun, secara bertahap kenaikan gaji juga akan berlaku bagi seluruh hakim.
Sebelumnya, kenaikan gaji hakim pernah dilakukan pada masa pemerintahan Joko Widodo yakni pada tahun 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700.
Maka, jika disimulasikan dengan kebijakan Prabowo, gaji pokok hakim tersebut mencapai Rp 7.799.960.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








