Mengenal Istilah Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

AKURAT. CO SUMSEL - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.
Selain abolisi untuk Tom Lembong, Prabowo juga memberikan amnesti untuk Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong tersebut.
Baca Juga: 5 Minuman Sehat yang Manjur Dikonsumsi Saat Usia Lanjut, Cocok untuk Jaga Vitalitas!
Dasco mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Lantas, apa itu abolisi dan amnesti ?
Pengertian abolisi dan Amnesti
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Begini Cara Reaktivasi Rekening yang Dianggap Dormant dan Diblokir PPATK
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.
Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Sedangkan amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Potong Kuku Hari Jumat Jadi Kebiasaan yang Perlu Dipertahankan
Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden namun harus tetap memperhatikan pertimbangan DPR.
Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Baca Juga: Serba Serbi Rekening Diblokir PPATK, Dasar Hukum hingga Jaminan Keamanan Dana Nasabah
Pada pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan.
Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.
Pertimbangan Prabowo
Baca Juga: AJI Palembang Dorong Peran Jurnalis dalam Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menjelaskan pertimbangan pertimbangan Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Menurutnya, salah satu yang menjadi pertimbangan utama Presiden adalah untuk mewujudkan persatuan jelang perayaan HUT RI ke 80 pada 17 Agustus mendatang.
Yang kedua tentunya untuk menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Cinepolis Palembang Sabtu 2 Agustus 2025
Ada 1.116 Amnesti
Dari 44.000 yang diusulkan, ada 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan untuk diberi amnesti.
Salah satunya adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik 3 Jam PLN Palembang Sabtu 2 Agustus 2025
Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristyanto
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun hukuman penjara usai hakim menyatakan dirinya bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI era Jokowi.
Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun hukuman penjara usai hakim menyatakan dirinya bersalah karena memberi suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









