Sumsel

Akun Shopee Disebut Bakal Ditutup, Ibu Rumah Tangga di Palembang Malah Terjerat Pinjaman Rp16,5 Juta

Deny Wahyudi | 13 Agustus 2026, 17:00 WIB
Akun Shopee Disebut Bakal Ditutup, Ibu Rumah Tangga di Palembang Malah Terjerat Pinjaman Rp16,5 Juta
Korban saat membuat laporan polisi.

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga berinisial ERP (32), warga Jalan Mayor Rusan, Palembang, menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pembajakan atau penyalahgunaan akun Shopee.

Korban awalnya dibuat panik setelah menerima pesan yang menyebut akun Shopee miliknya akan ditutup permanen dalam waktu 1×24 jam. Tak disangka, pesan tersebut justru menjadi awal kerugian hingga Rp16.521.000.

Kasus ini kemudian dilaporkan ERP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika dirinya menerima pesan melalui aplikasi Shopee. Dalam pesan itu, korban diminta membuka sebuah tautan untuk memulihkan akun yang disebut akan ditutup.

Karena khawatir kehilangan akses, ERP mengikuti instruksi tersebut dan membuka tautan yang diberikan.

Namun, proses pemulihan akun disebut gagal. Tidak lama berselang, korban mendapat telepon dari nomor 085169906296.

Baca Juga: Parkir di Area Umum, Motor Buruh Harian di Kertapati Palembang Raib Dicuri

Penelepon mengaku sebagai pihak Shopee dan mengatakan akun korban pernah melakukan pelanggaran. Korban kemudian diarahkan melakukan sejumlah transaksi dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan pada akun.

Awalnya, korban diminta mengosongkan limit pinjaman SPinjam. Setelah tidak berhasil, pelaku mengarahkan korban menggunakan layanan GoPay Pinjam.

Korban kemudian mengambil pinjaman sebesar Rp7.918.000. Dana tersebut masuk ke rekening SeaBank miliknya.

Setelah itu, korban diarahkan mentransfer uang melalui ShopeePay. Saat membuka menu keuangan di aplikasi Shopee, korban kembali mendapatkan instruksi untuk melakukan konfirmasi.

Tanpa menyadari dirinya sedang menjadi sasaran penipuan, korban mengikuti instruksi tersebut hingga muncul transaksi pembayaran sebesar Rp7.918.000 kepada Indodax.

Belum berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengarahkan korban mengajukan pinjaman melalui aplikasi Kredivo sebesar Rp6.000.900.

Dana tersebut kemudian kembali diminta untuk ditransfer ke Indodax.

Korban selanjutnya diarahkan menggunakan aplikasi Kredit Pintar dan mengambil pinjaman sebesar Rp1.683.000. Uang tersebut juga diminta untuk ditransfer berdasarkan arahan pelaku.

Tak hanya melalui layanan pinjaman, korban juga diminta membuka aplikasi Alfagift dan melakukan sejumlah transaksi menggunakan fasilitas GoPayLater.

Total transaksi melalui Alfagift mencapai sekitar Rp920.000 dan dikirim ke beberapa nomor telepon yang disebut sebagai milik pihak yang menghubunginya.

Kecurigaan korban mulai muncul ketika pelaku kembali meminta transfer. Namun, transaksi tidak dapat dilakukan karena saldo yang dimiliki korban sudah tidak mencukupi.

Tidak lama kemudian, telepon seluler korban mati.

Saat itulah korban mulai menyadari dirinya kemungkinan telah menjadi sasaran penipuan. Jika seluruh transaksi dan pinjaman dihitung, kerugian yang dialami ERP mencapai Rp16.521.000.

ERP kemudian mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta polisi mengusut pihak yang berada di balik aksi penipuan.

Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan dan dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia