Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

AKURAT. CO SUMSEL - Banyak masyarakat mencari tahu apakah hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026 adalah hari libur seperti satu hari sebelumnya.
Yakni, Senin, 17 Agustus 2026 yang bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 81.
Mengacu ketentuan yang tertera dalam Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 18 Agustus 2026 tidak termasuk dalam Hari Libur Nasional maupun cuti bersama.
Baca Juga: Dari Sumatera hingga Kalimantan, 800 Pendaki Bentangkan Merah Putih di Gunung Dempo
Sehingga, masyarakat bisa kembali bekerja seperti biasa.
Ketentuan Aktivitas pada 18 Agustus 2026
Tanggal 18 Agustus 2026 berstatus sebagai hari kerja normal.
Baca Juga: Pusri Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Kekompakan dan Kebersamaan
Namun, Pemerintah melalui Bima Arya selaku Wakil Menteri Dalam Negeri mempersilakan instansi atau perkantoran memberikan fleksibilitas atau imbauan bagi pegawai yang ingin melanjutkan perayaan pesta rakyat.
Akan tetapi hal tersebut bersifat tidak wajib dan bukan hari libur resmi.
Daftar Libur Nasional Agustus 2026
Baca Juga: Isu Tawuran Pelajar Beredar di WhatsApp, Kapolrestabes Palembang Siapkan Pengamanan Sekolah
Pemerintah menetapkan 2 tanggal merah atau Hari Libur Nasional pada bulan Agustus 2026.
Yakni perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus dan Hari Maulid Nabi pada 25 Agustus mendatang.
Sama seperti HUT Kemerdekaan, tanggal merah saat Hari Maulid Nabi juga tidak disertai cuti bersama.
Namun, bagi masyarakat yang ingin merasakan libur panjang atau long weekend dapat menambahkan cuti tahunan pada Senin (24/8/2026), sehingga dapat menikmati hari libur selama empat hari berturut-turut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






