Sumsel

Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

Septiyanti Dwi Cahyani | 18 Agustus 2026, 07:00 WIB
Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
Ilustrasi kalender.

AKURAT. CO SUMSEL - Banyak masyarakat mencari tahu apakah hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026 adalah hari libur seperti satu hari sebelumnya.

Yakni, Senin, 17 Agustus 2026 yang bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 81.

Mengacu ketentuan yang tertera dalam Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 18 Agustus 2026 tidak termasuk dalam Hari Libur Nasional maupun cuti bersama.

Baca Juga: Dari Sumatera hingga Kalimantan, 800 Pendaki Bentangkan Merah Putih di Gunung Dempo

Sehingga, masyarakat bisa kembali bekerja seperti biasa.

Ketentuan Aktivitas pada 18 Agustus 2026

Tanggal 18 Agustus 2026 berstatus sebagai hari kerja normal.

Baca Juga: Pusri Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Kekompakan dan Kebersamaan

Namun, Pemerintah melalui Bima Arya selaku Wakil Menteri Dalam Negeri mempersilakan instansi atau perkantoran memberikan fleksibilitas atau imbauan bagi pegawai yang ingin melanjutkan perayaan pesta rakyat.

Akan tetapi hal tersebut bersifat tidak wajib dan bukan hari libur resmi.

Daftar Libur Nasional Agustus 2026

Baca Juga: Isu Tawuran Pelajar Beredar di WhatsApp, Kapolrestabes Palembang Siapkan Pengamanan Sekolah

Pemerintah menetapkan 2 tanggal merah atau Hari Libur Nasional pada bulan Agustus 2026.

Yakni perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus dan Hari Maulid Nabi pada 25 Agustus mendatang.

Sama seperti HUT Kemerdekaan, tanggal merah saat Hari Maulid Nabi juga tidak disertai cuti bersama.

Baca Juga: Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026

Namun, bagi masyarakat yang ingin merasakan libur panjang atau long weekend dapat menambahkan cuti tahunan pada Senin (24/8/2026), sehingga dapat menikmati hari libur selama empat hari berturut-turut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.