Maling Sarden dari Mobil Box di Palembang Ditangkap, Kerugian Capai Rp3,9 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian barang dagangan dari sebuah mobil box di kawasan Jalan A Yani, Gang Gading, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, berhasil diungkap polisi.
Seorang pria bernama Riski Kampri Andika (39) ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga terlibat dalam pencurian sejumlah dus sarden milik korban.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diketahui bernama Herlan Samsul (45), warga Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar adanya ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Musa, Senin (10/8/2026).
Peristiwa bermula ketika sejumlah barang berupa sarden disimpan di dalam mobil box yang kemudian diparkir di lokasi kejadian.
Baca Juga: 4 HP Android dengan Keyboard QWERTY Fisik yang Masih Tersedia pada 2026
Saat dilakukan pengecekan untuk proses penurunan barang, saksi mendapati jumlah sarden di dalam mobil telah berkurang.
Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui sebanyak dua dus sarden ukuran 155 gram dan empat dus sarden ukuran 425 gram telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,96 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan Riski yang diduga sebagai pelaku.
"Pelaku melakukan aksinya dengan sengaja menyasar barang berharga milik korban," kata Musa.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaos oblong warna kuning dan sebuah gembok warna kuning merek DIY.
Riski kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








