Sumsel

Maling Sarden dari Mobil Box di Palembang Ditangkap, Kerugian Capai Rp3,9 Juta

Deny Wahyudi | 10 Agustus 2026, 14:44 WIB
Maling Sarden dari Mobil Box di Palembang Ditangkap, Kerugian Capai Rp3,9 Juta
Maling Sarden dari Mobil Box di Palembang Ditangkap, Kerugian Capai Rp3,9 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian barang dagangan dari sebuah mobil box di kawasan Jalan A Yani, Gang Gading, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, berhasil diungkap polisi.

Seorang pria bernama Riski Kampri Andika (39) ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga terlibat dalam pencurian sejumlah dus sarden milik korban.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diketahui bernama Herlan Samsul (45), warga Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Benar adanya ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Musa, Senin (10/8/2026).

Peristiwa bermula ketika sejumlah barang berupa sarden disimpan di dalam mobil box yang kemudian diparkir di lokasi kejadian.

Baca Juga: 4 HP Android dengan Keyboard QWERTY Fisik yang Masih Tersedia pada 2026

Saat dilakukan pengecekan untuk proses penurunan barang, saksi mendapati jumlah sarden di dalam mobil telah berkurang.

Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui sebanyak dua dus sarden ukuran 155 gram dan empat dus sarden ukuran 425 gram telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,96 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan Riski yang diduga sebagai pelaku.

"Pelaku melakukan aksinya dengan sengaja menyasar barang berharga milik korban," kata Musa.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaos oblong warna kuning dan sebuah gembok warna kuning merek DIY.

Riski kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia