Sumsel

Kurang dari 24 Jam Buron, Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pria di Palembang Ditangkap

Kurnia | 20 Juli 2026, 17:12 WIB
Kurang dari 24 Jam Buron, Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pria di Palembang Ditangkap
Kurang dari 24 Jam Buron, Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pria di Palembang Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Misteri pembunuhan yang menewaskan Rajivandri (42) di Jalan Kapten Anwar Arsyad, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, akhirnya terungkap.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Sanjaya, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pelaku diringkus di rumah keluarganya setelah sempat melarikan diri usai menusuk korban pada Sabtu (18/7/2026) malam.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bahwa insiden berdarah tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp80 ribu yang diduga berkaitan dengan pembelian sabu.

"Korban datang untuk menagih uang Rp80 ribu kepada pelaku. Saat itu pelaku mengaku belum memiliki uang untuk membayar. Korban kemudian emosi dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelaku. Karena merasa terancam, pelaku mengambil pisau yang berada di bengkel tambal ban dan menusuk korban satu kali," ujar Fauzi, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Niat Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas Ditusuk di Punggung

Polisi menjelaskan, sebelum kejadian korban sempat menambal ban di tempat usaha pelaku. Dari jasa tambal ban tersebut, pelaku masih memiliki utang sekitar Rp65 ribu kepada korban.

Perselisihan kemudian memuncak ketika korban kembali menagih utang lain yang diduga berkaitan dengan pembelian sabu.

Perdebatan yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi perkelahian. Dalam situasi tersebut, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di lokasi kerjanya dan menusukkannya ke tubuh korban.

Korban mengalami luka tusuk dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Usai melakukan penikaman, Sanjaya langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya. Berkat penyelidikan intensif serta koordinasi dengan pihak keluarga pelaku, polisi berhasil mengamankannya sebelum sempat kabur ke Kabupaten PALI.

"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban di lokasi kejadian. Setelah kejadian, ia melarikan diri, tetapi berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam," kata Fauzi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menikam korban serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Sanjaya dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau pidana penjara hingga 10 tahun, sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia