Sumsel

Buron 3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras : Wanita Ini Akhirnya Tertangkap Polisi, Terungkap Begini Perannya

Deni Hermawan | 19 Februari 2024, 15:15 WIB
Buron 3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras : Wanita Ini Akhirnya Tertangkap Polisi, Terungkap Begini Perannya

AKURAT.CO SUMSEL Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap pelaku buronan tiga tahun dalam penyiraman dengan menggunakan air keras atau cuka parah. 

Tersangka yakni bernama Devi Indrayani alias Devi Suceng (41) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang. 

Aksi penyiraman air keras terhadap korbannya Aminuddin (49) terjadi tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dalam aksinya, terungkap bahwa tersangka disuruh oleh bosnya untuk mencari orang yang mau menyiramkan air keras terhadap korbannya dengan upah Rp30 juta. 

Kemudian, pelaku langsung mendatangi temannya yakni bernama Riki Sepriawan, Erwin, Deni yang sedang menjalani hukuman penjara dan Daeng Sabil yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Lalu, keempat temannya mau dan langsung mencari korbannya serta melakukan penyiraman air keras. 

“Ini tersangka Devi yang mencarikan dan menyuruh eksekutor untuk menyiramkan cuka para kepada korban dan ada empat orang yang mendatangi rumah korban yakni tiga orang sudah di tangkap sebagai eksekutor yang menyiram korban serta menusuk anak korban dan satu DPO,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Senin (19/2/2024). 

Dia mengatakan, bahwa saat ini sedang didalami peran pelaku utama yang ada didalam lapas. 

“Ini diduga orang yang menyuruh tersangka Devi untuk merekrut orang yang bisa di percaya untuk mengeksekusi korban,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 buah botol bekas shampo berisi cairan cuka para atau asam sulfat, 1 handphone nokia, 1 buah topi dan blankon warna batik sudah diserahkan ke JPU. 

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal akan dijerat dengan Pasal Primair 355 ayat 1 KUHP Jo 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Jo 57 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,"imbuhnya.  

Sementara, tersangka Devi Suceng mengakui perbuatannya. 

“Saya hanya disuruh oleh bos dan nekat melakukan aksi tersebut. Kami tidak tau alamat korban dan hanya tempat kerja saja, makanya melakukan aksi menunggu korban pulang kerumah,” jelas tersangka. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A