Sumsel

Buron Empat Tahun Owner Tempat Sabung Ayam Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Deni Hermawan | 6 Mei 2024, 12:15 WIB
Buron Empat Tahun Owner Tempat Sabung Ayam Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
AKURAT.CO SUMSEL Setelah sempat buron hampir empat tahun lebih akhirnya Soleh Saudagar alias Soleh, owner perjudian tempat sabung ayam di Desa Babatan wilayah Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dibekuk tim Jatanras Polda Sumsel, Minggu (5/5/2024).
 
Penangkapan pria yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Senin (6/5/2024).
 
 
"Ya betul kita sudah mengamankan tersangka Soleh pemilik tempat perjudian sabung ayam yang sudah buron hampir empat tahun lebih," ungkap Kabid Humas kepada Akurat.co Sumsel.
 
Sebelumnya lima orang terdakwa yakni Mazeni, Suparman Efendi, Mahari, Sarwito, dan Iskandar sudah di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang selama 10 bulan penjara karena terbukti terlibat melakukan perjudian sabung ayam di gelanggang milik tersangka Soleh Saudagar.
 
"Perbuatan kelima terdakwa sudah melanggar Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana tentang perjudian. Atas perbuatannya kelima terdakwa diganjar hukuman selama 10 bulan penjara," hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai  Harun Yulianto SH MH saat persidangan beberapa waktu lalu.
 
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada kelima terdakwa tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH yang menuntut masing-masing kelima terdakwa selama 1 tahun 3 bulan kurungan penjara.
 
Kasus penangkapan tempat judi sabung ayam ini bermula saat Polda Sumsel menerima laporan masyarakat yang resah akan aktivitas judi sabung ayam di Desa Babatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
 
Merespon laporan itu, Jatanras Polda Sumsel bersama puluhan anggota Brimob langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga dijadikan tempat sabung ayam hingga berhasil mengamankan beberapa orang yang tengah asyik bermain judi sabung ayam. (Deni Kurniawan)
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A