Buron Empat Tahun Owner Tempat Sabung Ayam Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Deni Hermawan | 6 Mei 2024, 12:15 WIB

AKURAT.CO SUMSEL Setelah sempat buron hampir empat tahun lebih akhirnya Soleh Saudagar alias Soleh, owner perjudian tempat sabung ayam di Desa Babatan wilayah Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dibekuk tim Jatanras Polda Sumsel, Minggu (5/5/2024).
Penangkapan pria yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Senin (6/5/2024).
"Ya betul kita sudah mengamankan tersangka Soleh pemilik tempat perjudian sabung ayam yang sudah buron hampir empat tahun lebih," ungkap Kabid Humas kepada Akurat.co Sumsel.
Sebelumnya lima orang terdakwa yakni Mazeni, Suparman Efendi, Mahari, Sarwito, dan Iskandar sudah di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang selama 10 bulan penjara karena terbukti terlibat melakukan perjudian sabung ayam di gelanggang milik tersangka Soleh Saudagar.
"Perbuatan kelima terdakwa sudah melanggar Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana tentang perjudian. Atas perbuatannya kelima terdakwa diganjar hukuman selama 10 bulan penjara," hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai Harun Yulianto SH MH saat persidangan beberapa waktu lalu.
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada kelima terdakwa tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH yang menuntut masing-masing kelima terdakwa selama 1 tahun 3 bulan kurungan penjara.
Kasus penangkapan tempat judi sabung ayam ini bermula saat Polda Sumsel menerima laporan masyarakat yang resah akan aktivitas judi sabung ayam di Desa Babatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Merespon laporan itu, Jatanras Polda Sumsel bersama puluhan anggota Brimob langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga dijadikan tempat sabung ayam hingga berhasil mengamankan beberapa orang yang tengah asyik bermain judi sabung ayam. (Deni Kurniawan)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








