Setahun Buron, DPO Curanmor Palembang Akhirnya Diringkus di Dealer Motor

AKURAT.CO SUMSEL Komitmen Satreskrim Polrestabes Palembang dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terus membuahkan hasil. Setelah menjadi buronan selama kurang lebih satu tahun, seorang pelaku Curanmor berinisial AN (29) akhirnya berhasil diringkus polisi.
Warga Lorong Terusan Laut, Kelurahan 5 Ulu ini tak berkutik saat Unit Ranmor menciduknya di kawasan Jalan Panca Usaha, tepatnya di salah satu ruko dealer sepeda motor di Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sabtu (14/2/2026) malam.
Penangkapan AN merupakan pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi pada 4 Maret 2025 silam. Korbannya, Novan Tri Wibowo (26), kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe saat sedang beristirahat di sebuah ruko kawasan Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama.
Kala itu, motor korban yang sudah terkunci stang raib hanya dalam hitungan menit saat diparkir di area pertokoan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta dan langsung melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga: Hindari Alat Berat, Pemuda 21 Tahun di Palembang Tewas Terlindas Truk Hino
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan bahwa AN merupakan salah satu Target Operasi (TO) yang telah lama diincar.
"Pelaku ini sudah masuk DPO sekitar satu tahun. Begitu tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di lapangan, Unit Ranmor langsung bergerak cepat melakukan penangkapan," ujar Iptu Jhoni Palapa, Jumat (20/2/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatannya.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver, pakaian yang dikenakan saat beraksi berupa jaket hijau dan celana jins biru, serta sepasang sandal jepit dan dua pasang baju anak yang diduga sebagai hasil curian.
Saat ini, AN tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Palembang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan curanmor lainnya di Kota Palembang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun," tegas Iptu Jhoni. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









