Terbongkar dari Selisih Stok, Karyawan Swalayan di Palembang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di salah satu perusahaan ritel di Kota Palembang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang. .
Seorang karyawan berinisial RA (19) diamankan setelah aksinya diduga mengambil sejumlah barang dagangan perusahaan terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan yang dibuat PT Jaya Masawan Putra Sejahtera melalui Chief Security perusahaan, Ali Yamin (64).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, peristiwa itu terjadi di kantor PT Jaya Masawan Putra Sejahtera yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Menurut Musa, dugaan penggelapan bermula saat pihak keamanan perusahaan melakukan pengecekan rutin setelah operasional toko berakhir.
Saat itu ditemukan adanya selisih stok, di mana beberapa dus mi instan dan minuman yang sebelumnya berada di troli telah hilang.
Baca Juga: Gagal Bobol Gudang di Palembang, Pria 27 Tahun Diamankan Polisi
"Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat adanya aksi pelaku bersama beberapa rekannya saat mengambil barang milik perusahaan," ujar Musa, Jumat (3/7/2026).
Keesokan harinya, saat RA kembali bekerja, pihak perusahaan langsung melakukan klarifikasi. Dalam pemeriksaan internal, pelaku disebut mengakui telah mengambil barang-barang tersebut bersama rekan-rekannya.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus mi instan merek Indomie Goreng, satu dus Teh Botol Sosro isi 12 botol, dokumen hasil selisih stok perusahaan, serta surat kuasa pelapor.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut serta dalam aksi penggelapan.
Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








