Sumsel

Terbongkar dari Selisih Stok, Karyawan Swalayan di Palembang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan

Deny Wahyudi | 3 Juli 2026, 15:30 WIB
Terbongkar dari Selisih Stok, Karyawan Swalayan di Palembang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di salah satu perusahaan ritel di Kota Palembang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang. .

Seorang karyawan berinisial RA (19) diamankan setelah aksinya diduga mengambil sejumlah barang dagangan perusahaan terekam kamera pengawas (CCTV).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan yang dibuat PT Jaya Masawan Putra Sejahtera melalui Chief Security perusahaan, Ali Yamin (64).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, peristiwa itu terjadi di kantor PT Jaya Masawan Putra Sejahtera yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.

Menurut Musa, dugaan penggelapan bermula saat pihak keamanan perusahaan melakukan pengecekan rutin setelah operasional toko berakhir.

Saat itu ditemukan adanya selisih stok, di mana beberapa dus mi instan dan minuman yang sebelumnya berada di troli telah hilang.

Baca Juga: Gagal Bobol Gudang di Palembang, Pria 27 Tahun Diamankan Polisi

"Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat adanya aksi pelaku bersama beberapa rekannya saat mengambil barang milik perusahaan," ujar Musa, Jumat (3/7/2026).

Keesokan harinya, saat RA kembali bekerja, pihak perusahaan langsung melakukan klarifikasi. Dalam pemeriksaan internal, pelaku disebut mengakui telah mengambil barang-barang tersebut bersama rekan-rekannya.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus mi instan merek Indomie Goreng, satu dus Teh Botol Sosro isi 12 botol, dokumen hasil selisih stok perusahaan, serta surat kuasa pelapor.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut serta dalam aksi penggelapan.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia