Terbongkar dari Selisih Stok, Karyawan Swalayan di Palembang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di salah satu perusahaan ritel di Kota Palembang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang. .
Seorang karyawan berinisial RA (19) diamankan setelah aksinya diduga mengambil sejumlah barang dagangan perusahaan terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan yang dibuat PT Jaya Masawan Putra Sejahtera melalui Chief Security perusahaan, Ali Yamin (64).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, peristiwa itu terjadi di kantor PT Jaya Masawan Putra Sejahtera yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Menurut Musa, dugaan penggelapan bermula saat pihak keamanan perusahaan melakukan pengecekan rutin setelah operasional toko berakhir.
Saat itu ditemukan adanya selisih stok, di mana beberapa dus mi instan dan minuman yang sebelumnya berada di troli telah hilang.
Baca Juga: Gagal Bobol Gudang di Palembang, Pria 27 Tahun Diamankan Polisi
"Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat adanya aksi pelaku bersama beberapa rekannya saat mengambil barang milik perusahaan," ujar Musa, Jumat (3/7/2026).
Keesokan harinya, saat RA kembali bekerja, pihak perusahaan langsung melakukan klarifikasi. Dalam pemeriksaan internal, pelaku disebut mengakui telah mengambil barang-barang tersebut bersama rekan-rekannya.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus mi instan merek Indomie Goreng, satu dus Teh Botol Sosro isi 12 botol, dokumen hasil selisih stok perusahaan, serta surat kuasa pelapor.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut serta dalam aksi penggelapan.
Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









