Sumsel
HL Sumsel

Gegara Video Asusila Disebar di Facebook, Seorang Istri di Palembang Polisikan Suami

Deny Wahyudi | 2 Juni 2026, 17:11 WIB
Gegara Video Asusila Disebar di Facebook, Seorang Istri di Palembang Polisikan Suami
Gegara Video Asusila Disebar di Facebook, Seorang Istri di Palembang Polisikan Suami

AKURAT.CO SUMSEL Seorang wanita di Palembang berinisial M (37) melaporkan suaminya sendiri ke Polrestabes Palembang setelah diduga menyebarkan video dan foto bermuatan asusila melalui media sosial.

Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah korban merasa malu dan tertekan akibat konten pribadinya tersebar di Facebook.

Laporan itu dibuat korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (2/6/2026) pagi.

Korban yang merupakan warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang itu mengaku awalnya tidak menyangka video dan foto pribadinya diunggah oleh sang suami sendiri berinisial MS.

Baca Juga: Sempat Hilang Dua Hari, Kakek 80 Tahun di Musi Rawas Akhirnya Ditemukan

Peristiwa tersebut disebut bermula dari keributan rumah tangga antara korban dan terlapor pada Kamis (28/5/2026) malam di kawasan Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Menurut pengakuan korban, pertengkaran sering terjadi karena suaminya diduga kerap menggunakan narkoba jenis sabu.

“Sering ribut karena terlapor ini sering memakai narkoba,” ujar korban saat membuat laporan polisi.

Beberapa waktu setelah pertengkaran terjadi, korban mengaku terkejut saat membuka media sosial Facebook dan menemukan video serta foto dirinya telah diposting oleh sebuah akun.

Karena unggahan tersebut bermuatan asusila, korban merasa sangat malu hingga berusaha mencari tahu pemilik akun yang menyebarkannya.

“Setelah saya ingat dan mencari tahu, ternyata akun itu milik suami saya sendiri,” katanya.

Korban mengaku sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan suaminya dan berharap kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

“Saya berharap terlapor bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas piket, Ipda Tamia Rahmadhany, mengatakan laporan korban telah diterima dan akan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia