Diancam Ditangkap Bea Cukai Gadungan, IRT di Palembang Kehilangan Rp7,9 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Niat membeli tas melalui media sosial justru berujung petaka bagi EP (67), seorang ibu rumah tangga di Palembang.
Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp7,9 juta setelah diduga menjadi korban penipuan bermodus petugas Bea Cukai palsu.
Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polrestabes Palembang pada Kamis (21/5/2026).
Kepada petugas, warga Kecamatan Gandus itu menceritakan awal mula kejadian bermula saat dirinya melihat penawaran tas di Facebook dan tertarik untuk membeli barang tersebut.
Korban kemudian menghubungi akun penjual dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya terjadi kesepakatan harga.
“Saya tertarik dengan tas yang dijual, lalu menghubungi penjualnya dan komunikasi berlanjut lewat WhatsApp,” ujar korban saat membuat laporan polisi.
Setelah sepakat membeli, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening Bank BRI atas nama Rizky Dermawan sebagai pembayaran barang.
Namun setelah pembayaran dilakukan, korban kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai bernama Ricky.
Pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan menyebut tas yang dibeli merupakan barang ilegal dan tertahan karena belum memiliki dokumen administrasi.
“Saya diancam akan ditangkap kalau tidak segera mengirim uang untuk biaya pengurusan dokumen,” katanya.
Karena panik dan takut, korban akhirnya kembali mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Tak berhenti di situ, korban kembali diminta mengirim uang tambahan dengan alasan pembayaran pajak barang.
Setelah beberapa kali melakukan transfer, tas yang dijanjikan ternyata tidak pernah diterima korban hingga saat ini.
Merasa telah ditipu, korban akhirnya memilih melapor ke pihak kepolisian dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap.
Sementara itu, Pamapta Polrestabes Palembang, Adityan Ammar Syahputra, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
“Laporan korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








