Sumsel
HL Sumsel

Diancam Ditangkap Bea Cukai Gadungan, IRT di Palembang Kehilangan Rp7,9 Juta

Kurnia | 21 Mei 2026, 19:00 WIB
Diancam Ditangkap Bea Cukai Gadungan, IRT di Palembang Kehilangan Rp7,9 Juta
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Niat membeli tas melalui media sosial justru berujung petaka bagi EP (67), seorang ibu rumah tangga di Palembang.

Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp7,9 juta setelah diduga menjadi korban penipuan bermodus petugas Bea Cukai palsu.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polrestabes Palembang pada Kamis (21/5/2026).

Kepada petugas, warga Kecamatan Gandus itu menceritakan awal mula kejadian bermula saat dirinya melihat penawaran tas di Facebook dan tertarik untuk membeli barang tersebut.

Korban kemudian menghubungi akun penjual dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya terjadi kesepakatan harga.

“Saya tertarik dengan tas yang dijual, lalu menghubungi penjualnya dan komunikasi berlanjut lewat WhatsApp,” ujar korban saat membuat laporan polisi.

Setelah sepakat membeli, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening Bank BRI atas nama Rizky Dermawan sebagai pembayaran barang.

Namun setelah pembayaran dilakukan, korban kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai bernama Ricky.

Pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan menyebut tas yang dibeli merupakan barang ilegal dan tertahan karena belum memiliki dokumen administrasi.

Baca Juga: Herman Deru Dorong Percepatan Pelabuhan Tanjung Carat, Sebut Demi Kelancaran Logistik dan Kenyamanan Warga

“Saya diancam akan ditangkap kalau tidak segera mengirim uang untuk biaya pengurusan dokumen,” katanya.

Karena panik dan takut, korban akhirnya kembali mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Tak berhenti di situ, korban kembali diminta mengirim uang tambahan dengan alasan pembayaran pajak barang.

Setelah beberapa kali melakukan transfer, tas yang dijanjikan ternyata tidak pernah diterima korban hingga saat ini.

Merasa telah ditipu, korban akhirnya memilih melapor ke pihak kepolisian dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap.

Sementara itu, Pamapta Polrestabes Palembang, Adityan Ammar Syahputra, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.

“Laporan korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia