Sumsel
HL Sumsel

Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Kemas Rindo, Muncul Dua Versi Penyebab Korban Patah Tangan

Deny Wahyudi | 14 Mei 2026, 17:27 WIB
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Kemas Rindo, Muncul Dua Versi Penyebab Korban Patah Tangan
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Kemas Rindo, Muncul Dua Versi Penyebab Korban Patah Tangan

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, mulai menemui babak baru.

Polisi menggelar pra rekonstruksi guna mengungkap kronologi sebenarnya dari peristiwa yang menyebabkan seorang pria berinisial TB mengalami patah tangan.

Pra rekonstruksi digelar oleh Polsek Kertapati di lokasi kejadian, Jalan Kemas Rindo RT 27 RW 06, Kamis (14/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kertapati, Ipda Chris, bersama Aiptu Reza Fahlevi dengan memperagakan puluhan adegan.

“Kami melakukan pra rekonstruksi ini untuk mengetahui secara jelas lokasi kejadian serta mencocokkan keterangan dari laporan yang dibuat korban,” ujar Ipda Chris kepada wartawan.

Baca Juga: Ngaku Dilecehkan di Dalam Speedboat, Wanita Asal Ogan Ilir Lapor Polisi

Dalam proses pra rekonstruksi itu, polisi menemukan adanya dua versi berbeda terkait penyebab korban mengalami patah tangan.

Versi pertama menyebut korban diduga dianiaya warga setelah kepergok melakukan tindakan tidak pantas di samping rumah warga.

Sementara versi lainnya, korban disebut mengalami patah tangan akibat terjatuh dari jembatan saat berusaha melarikan diri karena dikejar sejumlah orang.

“Ada dua versi yang muncul dalam pra rekonstruksi ini. Itu yang masih kami dalami,” jelas Chris.

Ia menambahkan, total terdapat 19 adegan yang diperagakan dalam proses tersebut untuk membantu penyidik memahami rangkaian kejadian secara utuh.

Karena perkara ini juga berkaitan dengan laporan lain yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pihak Polsek Kertapati akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Setelah ini akan dilakukan gelar perkara bersama di Polrestabes Palembang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia