Sumsel
HL Sumsel

Pengedar 250 Butir Ekstasi Ditangkap di Parkiran Masjid Al Falah Palembang

Deny Wahyudi | 13 Mei 2026, 17:30 WIB
Pengedar 250 Butir Ekstasi Ditangkap di Parkiran Masjid Al Falah Palembang
Pengedar 250 Butir Ekstasi Ditangkap di Parkiran Masjid Al Falah Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi di kawasan parkiran Masjid Al Falah, Jalan Volley, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 250 butir pil ekstasi dengan dua jenis berbeda yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan tersangka berinisial AI (23), warga Jakabaring, diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli.

“Petugas sebelumnya menerima informasi terkait aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan validasi, anggota kemudian melakukan undercover buy hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Yulian, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, tersangka telah menjadi target operasi selama empat hari. Selama proses tersebut, penyidik melakukan komunikasi intensif dan negosiasi untuk memastikan keberadaan barang bukti serta lokasi transaksi.

“Hasil negosiasi akhirnya disepakati tersangka akan menyediakan 250 butir ekstasi. Lokasi penyerahan ditentukan di parkiran Masjid Al Falah,” katanya.

Baca Juga: Ngaku Pernah Bunuh Orang, Pelaku Bawa Kabur Motor Pelajar di Palembang

Saat transaksi berlangsung, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti yang dibawa pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 166 butir pil ekstasi merek Heineken berwarna pink dengan berat bruto 72,06 gram dan 84 butir pil ekstasi berlogo Marvel warna hijau muda dengan berat bruto 42,46 gram.

“Total keseluruhan barang bukti sebanyak 250 butir dengan berat bruto mencapai 114,52 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, nilai barang tersebut sekitar Rp95 juta,” ungkap Yulian.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP CS Panjaitan menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan dan pematangan operasi yang dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik.

“Operasi undercover buy membutuhkan ketelitian dan koordinasi yang matang. Setelah dipastikan barang berpindah tangan, anggota langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Saat ini tersangka AI telah ditahan di Mapolda Sumsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia