Pengedar 250 Butir Ekstasi Ditangkap di Parkiran Masjid Al Falah Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi di kawasan parkiran Masjid Al Falah, Jalan Volley, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 250 butir pil ekstasi dengan dua jenis berbeda yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan tersangka berinisial AI (23), warga Jakabaring, diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli.
“Petugas sebelumnya menerima informasi terkait aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan validasi, anggota kemudian melakukan undercover buy hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Yulian, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, tersangka telah menjadi target operasi selama empat hari. Selama proses tersebut, penyidik melakukan komunikasi intensif dan negosiasi untuk memastikan keberadaan barang bukti serta lokasi transaksi.
“Hasil negosiasi akhirnya disepakati tersangka akan menyediakan 250 butir ekstasi. Lokasi penyerahan ditentukan di parkiran Masjid Al Falah,” katanya.
Baca Juga: Ngaku Pernah Bunuh Orang, Pelaku Bawa Kabur Motor Pelajar di Palembang
Saat transaksi berlangsung, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti yang dibawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 166 butir pil ekstasi merek Heineken berwarna pink dengan berat bruto 72,06 gram dan 84 butir pil ekstasi berlogo Marvel warna hijau muda dengan berat bruto 42,46 gram.
“Total keseluruhan barang bukti sebanyak 250 butir dengan berat bruto mencapai 114,52 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, nilai barang tersebut sekitar Rp95 juta,” ungkap Yulian.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP CS Panjaitan menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan dan pematangan operasi yang dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik.
“Operasi undercover buy membutuhkan ketelitian dan koordinasi yang matang. Setelah dipastikan barang berpindah tangan, anggota langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Saat ini tersangka AI telah ditahan di Mapolda Sumsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







