Pengedar 250 Butir Ekstasi Ditangkap di Parkiran Masjid Al Falah Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi di kawasan parkiran Masjid Al Falah, Jalan Volley, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 250 butir pil ekstasi dengan dua jenis berbeda yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan tersangka berinisial AI (23), warga Jakabaring, diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli.
“Petugas sebelumnya menerima informasi terkait aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan validasi, anggota kemudian melakukan undercover buy hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Yulian, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, tersangka telah menjadi target operasi selama empat hari. Selama proses tersebut, penyidik melakukan komunikasi intensif dan negosiasi untuk memastikan keberadaan barang bukti serta lokasi transaksi.
“Hasil negosiasi akhirnya disepakati tersangka akan menyediakan 250 butir ekstasi. Lokasi penyerahan ditentukan di parkiran Masjid Al Falah,” katanya.
Baca Juga: Ngaku Pernah Bunuh Orang, Pelaku Bawa Kabur Motor Pelajar di Palembang
Saat transaksi berlangsung, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti yang dibawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 166 butir pil ekstasi merek Heineken berwarna pink dengan berat bruto 72,06 gram dan 84 butir pil ekstasi berlogo Marvel warna hijau muda dengan berat bruto 42,46 gram.
“Total keseluruhan barang bukti sebanyak 250 butir dengan berat bruto mencapai 114,52 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, nilai barang tersebut sekitar Rp95 juta,” ungkap Yulian.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP CS Panjaitan menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan dan pematangan operasi yang dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik.
“Operasi undercover buy membutuhkan ketelitian dan koordinasi yang matang. Setelah dipastikan barang berpindah tangan, anggota langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Saat ini tersangka AI telah ditahan di Mapolda Sumsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








