Sopir dan Kernet Angkot di Palembang Nekat Curi Motor Guru, Ditangkap Kurang dari Sepekan

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pria berprofesi sebagai sopir dan kernet angkot di Palembang akhirnya berakhir di tangan polisi. Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang kurang dari sepekan setelah beraksi.
Dua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Fauzi Saleh didampingi Kanit Reskrim AKP Rafiq SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan polisi dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.
“Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat. Personel bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap,” ujar Fauzi, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Identitas 17 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki Masih Dicocokkan, Hasil DNA Keluar Besok
Kasus ini bermula saat korban Magdalena (44) kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di depan Toko Sumber Saudara, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, ketika hendak mengajar.
Namun usai selesai mengajar dan hendak pulang, motor miliknya sudah raib dari lokasi parkir.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Ilir Barat I,” jelasnya.
Berbekal laporan korban, keterangan saksi, serta hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Tim Opsnal yang dipimpin AKP Rafiq kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Seberang Ulu I Palembang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam BG 4518 ZC milik korban serta satu unit mobil angkot kuning BG 1940 NS yang digunakan saat beraksi.
“Mobil angkot itu dijadikan sarana oleh pelaku untuk melancarkan aksi pencurian,” ungkap Fauzi.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








