Sumsel
HL Sumsel

Sopir dan Kernet Angkot di Palembang Nekat Curi Motor Guru, Ditangkap Kurang dari Sepekan

Deny Wahyudi | 12 Mei 2026, 14:56 WIB
Sopir dan Kernet Angkot di Palembang Nekat Curi Motor Guru, Ditangkap Kurang dari Sepekan
Sopir dan Kernet Angkot di Palembang Nekat Curi Motor Guru, Ditangkap Kurang dari Sepekan

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pria berprofesi sebagai sopir dan kernet angkot di Palembang akhirnya berakhir di tangan polisi. Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang kurang dari sepekan setelah beraksi.

Dua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Kapolsek IB I Palembang Kompol Fauzi Saleh didampingi Kanit Reskrim AKP Rafiq SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan polisi dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.

“Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat. Personel bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap,” ujar Fauzi, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: Identitas 17 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki Masih Dicocokkan, Hasil DNA Keluar Besok

Kasus ini bermula saat korban Magdalena (44) kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di depan Toko Sumber Saudara, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, ketika hendak mengajar.

Namun usai selesai mengajar dan hendak pulang, motor miliknya sudah raib dari lokasi parkir.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Ilir Barat I,” jelasnya.

Berbekal laporan korban, keterangan saksi, serta hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Tim Opsnal yang dipimpin AKP Rafiq kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Seberang Ulu I Palembang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam BG 4518 ZC milik korban serta satu unit mobil angkot kuning BG 1940 NS yang digunakan saat beraksi.

“Mobil angkot itu dijadikan sarana oleh pelaku untuk melancarkan aksi pencurian,” ungkap Fauzi.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia