Kejari Palembang Tegaskan Tak Ada Toleransi, Mantan Wakil Wali Kota Dipanggil Kembali

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Hal ini menyusul ketidakhadiran mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda alias Finda, dan suaminya, Dedi Siprianto, dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (20/3).
Finda dan Dedi, yang saat ini masih berstatus saksi, sebelumnya meminta agar pemeriksaan terhadap mereka ditunda hingga setelah Lebaran. Namun, Kejari Palembang menolak permintaan tersebut dan telah menjadwalkan pemanggilan ulang sebelum hari raya.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak boleh ditunda dengan alasan tertentu. Pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua dan berharap kedua saksi dapat hadir sesuai jadwal.
“Hari ini kedua saksi tidak hadir. Pengacara mereka sudah datang dan meminta pemeriksaan dilakukan setelah Lebaran. Namun, kami akan melayangkan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan,” ujar Hutamrin, Jumat (21/3)/2025.
Ia menambahkan bahwa tidak patut jika setiap saksi meminta pemeriksaan ditunda hingga setelah Lebaran. Kejari Palembang berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil tanpa pengecualian.
“Kita lihat nanti apakah mereka hadir pada pemanggilan kedua. Jika tidak, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” tegasnya.
Dugaan korupsi yang tengah diselidiki berkaitan dengan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang pada periode 2020-2023. Penyidik telah memiliki perhitungan awal mengenai potensi kerugian negara dalam kasus ini.
“Modusnya melibatkan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ada juga dana yang diduga dinikmati secara pribadi dengan berbagai alasan,” jelas Hutamrin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








