Tak Terima Ditegur, Anak di Lubuk Linggau Aniaya dan Ancam Ayahnya dengan Parang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemuda bernama Redi (23), warga Jalan Perumnas Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan dan pengancaman pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, Ujang Romli (65).
Kejadian ini dipicu oleh pelaku yang tidak terima ditegur saat mengusir pacar adiknya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat pada Jumat (15/8/2025), setelah sang ayah melapor.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat, Iptu Zuhendra, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika adik perempuan pelaku, Anariya (19), pulang diantar pacarnya, Doni (24). Pelaku yang tidak suka melihat hal tersebut langsung marah dan mengusir Doni.
Baca Juga: Lomba Bidar 2025 di Palembang, 5 Lokasi Parkir Resmi Disiapkan untuk Penonton
Melihat tingkah anaknya, Ujang Romli menegur Redi dan menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Namun, teguran ini justru membuat Redi kesal.
“Korban menyuruh Redi masuk ke dalam rumah. Namun Redi kesal, sehingga langsung memukul ayahnya di bagian pelipis kening sebelah kiri sebanyak lima kali, hingga korban jatuh,” ungkap Iptu Zuhendra, Sabtu (16/8/2025).
Setelah memukul ayahnya hingga terjatuh, Redi masuk ke dalam rumah dan keluar dengan membawa sebilah parang. Dengan emosi, ia mengacungkan parang ke arah ayahnya sambil berteriak, “mati nga bak,” yang berarti “mati kamu ayah.”
Aksi brutal tersebut berhasil dihentikan oleh Doni, yang segera menghalangi Redi. Akibat kejadian ini, Ujang Romli mengalami luka memar di pelipis, serta merasakan pusing dan trauma. Merasa nyawanya terancam, korban langsung melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin oleh Kanitreskrim Aiptu Erwinsyah segera bergerak dan berhasil menangkap Redi di kediamannya. Dalam pemeriksaan, Redi mengakui semua perbuatannya.
“Dari tersangka juga diamankan barang bukti parang. Tersangka ini adalah residivis kasus pengancaman, dan sebelumnya sudah dihukum lima bulan penjara,” tegas Iptu Zuhendra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








