Sumsel

IRT di Palembang Laporkan Wali Murid Ke Polisi Karena Aniaya Anaknya di Sekolah

Deni Hermawan | 8 Mei 2024, 16:34 WIB
IRT  di Palembang Laporkan Wali Murid Ke Polisi Karena Aniaya Anaknya di Sekolah

AKURAT.CO SUMSEL Seorang IRT bernama Merry Natalia Panjaitan (43) telah melaporkan seorang wali murid berinisial M ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu (8/5/2024).

Keputusan untuk melaporkan dilakukan setelah anaknya, berinisial S (8), menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan trauma dan kecemasan.

Insiden penganiayaan ini terjadi di sekolah dasar (SD) yang beralamat Jalan Jalan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (6/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban yang merupakan warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami Palembang ini mengungkapkan, kejadian bermula dirinya sedang berada di sekolah anaknya tempat kejadian perkara (TKP). 

Kemudian, tidak sengaja anaknya berinisial S (8) menendang anak dia (terlapor). Karena merasa kesal dia (terlapor) datang dan menyeret anak korban menuju arah koperasi, hingga mengalami trauma dan cemas.

Baca Juga: Kecurangan Pemilu, Mahfud: Hal yang Umum Sejak Zaman Orde Baru

 "Kejadian di sekolah dan masih anak-anak, seharusnya diselesaikan secara baik-baik kekeluargaan jangan sampai melakukan hal seperti itu," kata Merry Natalia Panjaitan, Rabu (8/5/2024). 

Merasa tidak senang lanjut Merry Natalia Panjaitan mengaku, tidak terima perbuatan oleh dia (terlapor) tersebut. 

"Saya tidak terima dia (terlapor) melakukan hal seperti itu pak. Makanya saya membuat laporan polisi," ujar Merry Natalia Panjaitan.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa di tangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan kasus ini diselesaikan seadil-adilnya," ungkapnya.

Laporan orang tua korban ini telah diterima oleh petugas piket di SPKT Polrestabes Palembang.

Selanjutnya, laporan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut Unit Reskrim Polrestabes Palembang. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto