Niat Hanya Pinjam Motor, Gusti Malah Lakukan Pencurian di Rumah Pemilik Motor

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pura-pura meminjam motor korban.
Pelaku, Gusti Randa (27), warga Lubuk Keliat, Ogan Ilir, ditangkap di kediamannya pada Senin (26/8/2024) malam.
Peristiwa bermula saat Gusti meminjam motor milik korban DP (26), warga Jalan Embacang, Lubuk Keliat, Ogan Ilir.
Saat itu, korban tengah berjualan di Pasar Buah, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Ketika mengambil motor yang dipinjamnya, Gusti melihat ada kunci rumah korban tergantung di kunci kontak motor.
"Awalnya pelaku hanya berniat meminjam motor, tetapi ketika melihat ada kunci rumah di kunci motor, timbul niat untuk mencuri," ujar Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Kamis (29/8/2024).
Dengan niat yang muncul secara tiba-tiba, Gusti memasuki rumah Dian tanpa merusak apapun. Di dalam rumah, ia mengambil sebuah jam tangan merek Alexander Christie milik korban.
Setelah itu, ia mengembalikan motor kepada korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun, ketika Dian pulang ke rumah, ia baru menyadari bahwa jam tangannya telah hilang.
Baca Juga: Diiringi Ribuan Simpatisan, Ratu Dewa-Prima Salam Naik Vespa Saat Mendaftar ke KPU Palembang
Berbekal informasi dan penyelidikan, Unit Ranmor Polrestabes Palembang bergerak cepat dan berhasil menangkap Gusti di rumahnya pada malam hari. Meski sempat mencoba kabur dan mengelak, akhirnya ia mengakui perbuatannya setelah diberi penjelasan oleh petugas.
"Pelaku sempat ingin melarikan diri dan mengelak saat penggerebekan, tetapi setelah diberitahu, dia mengakui perbuatannya dan akhirnya kami amankan," lanjut Jhoni.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit jam tangan merek Alexander Christie berwarna kuning coklat dan sebuah kotak jam dari merek yang sama.
Gusti kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kepada petugas penyidik, Gusti hanya bisa menyesali perbuatannya. "Khilaf, Pak," ucapnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








