Sumsel

Bansos PKH dan BPNT Cair Mulai 20 Juli, Ini Desil yang Jadi Prioritas Penerima Bantuan

Septiyanti Dwi Cahyani | 22 Juli 2026, 07:00 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Mulai 20 Juli, Ini Desil yang Jadi Prioritas Penerima Bantuan
Ilustrasi cek desil.

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos) dimulai pada tanggal 20 Juli 2026.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.

Adapun bantuan yang dipastikan cair termasuk Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: BGN Umumkan 5 Pejabat Baru Pengurus Program MBG, Ini Daftarnya

Pada penyaluran kali ini, pemerintah menggunakan data kependudukan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga terdapat perubahan pada daftar keluarga penerima manfaat (KPM).

Pemutakhiran data membuat sebagian penerima tetap memperoleh bantuan, sebagian lainnya tidak lagi memenuhi syarat, dan ada pula masyarakat yang baru masuk dalam daftar penerima.

Karena itu, masyarakat diimbau mengecek status penerima secara berkala melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Legenda Sriwijaya FC Wijay Dukung Ferry Rotinsulu Jadi Pelatih Kepala

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah sistem desil dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Sistem ini menjadi acuan utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sesuai tingkat kesejahteraan keluarga.

Desil yang Menjadi Prioritas Penerima Bansos Juli 2026

Penyaluran PKH dan BPNT mengacu pada klasifikasi desil dalam DTSEN.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Kemenhut Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel Selama 12 Hari

Setiap desil merepresentasikan sekitar 10% dari total keluarga yang terdata, mulai dari kelompok ekonomi paling rentan hingga paling sejahtera.

Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan keluarga yang tercatat.

Kondisi tersebut membuat peluang menerima bansos menjadi lebih besar.

Baca Juga: DPR Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses, Dasco: Asal Sesuai Mekanisme

Untuk penyaluran triwulan III tahun 2026, pemerintah menetapkan prioritas sebagai berikut:

PKH diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.

BPNT atau program sembako ditujukan bagi masyarakat pada desil 1 hingga desil 5.

Baca Juga: Terbuai Janji Cuan, Mertua di Palembang Kehilangan Rp200 Juta Diduga Ditipu Menantu

Artinya, masyarakat yang berada pada desil rendah memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh bantuan dibandingkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.

Daftar Desil dan Peluang Menerima Bantuan

Berikut gambaran masing-masing desil dalam DTSEN beserta peluang menerima bantuan sosial:

Baca Juga: Musim Kemarau Picu Lonjakan ISPA di Palembang, Kasus Tembus 12.257 Selama Juni

Desil 1: Kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah dan umumnya masuk kategori miskin ekstrem. Kelompok ini menjadi prioritas utama penerima PKH maupun BPNT.

Desil 2: Berisi keluarga yang berada sedikit di atas desil 1 dan masih tergolong miskin. Peluang menerima PKH dan BPNT tetap tinggi.

Desil 3: Merupakan kelompok rentan miskin yang masih memiliki peluang cukup besar memperoleh bantuan, terutama BPNT.

Baca Juga: Harga Ayam dan Telur di Palembang Mulai Naik, DKPP Sumsel Pastikan Stok Pangan Tetap Aman

Desil 4: Kelompok pada batas atas kategori kurang mampu. Kesempatan menerima bantuan masih terbuka, bergantung pada kuota serta kebijakan di masing-masing daerah.

Desil 5: Masuk kelompok menengah bawah. Peluang menerima bantuan lebih terbatas dan umumnya berada di luar sasaran utama PKH, tetapi masih menjadi target BPNT.

Desil 6 hingga Desil 10: Kelompok pada desil 6 hingga 10 umumnya tidak menjadi sasaran program bansos reguler karena tingkat kesejahteraannya dinilai lebih baik dibanding kelompok prioritas. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.