Sumsel
HL Sumsel

Bansos BPNT 2026 Tahap 2: Jadwal Pencairan, Cek Status Penerima, dan Besaran Nominal Bantuan

Septiyanti Dwi Cahyani | 12 Mei 2026, 15:38 WIB
Bansos BPNT 2026 Tahap 2: Jadwal Pencairan, Cek Status Penerima, dan Besaran Nominal Bantuan
Ilustrasi penyaluran bansos.

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) di tahun 2026.

Salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang juga dikenal sebagai Kartu Sembako.

BPNT merupakan jenis bantuan yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan miskin per tiga bulan sekali.

Baca Juga: 5 Helikopter Disiagakan di Sumsel, Pemantauan Karhutla Kini Dilakukan dari Udara

Dalam satu tahun, masyarakat akan menerima pencairan dana sebanyak empat kali.

Saat ini pencairan BPNT memasuki tahap kedua di bulan Mei 2026.

Bagi yang belum menerima bantuan bulan April, bisa menunggu proses pencairan di bulan Mei hingga Juni.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Angkot di Palembang Nekat Curi Motor Guru, Ditangkap Kurang dari Sepekan

Setelah itu, bantuan akan memasuki tahap berikutnya.

Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2026

Mengacu pada aturan tahun 2026, pencairan bansos dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali.

Baca Juga: Identitas 17 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki Masih Dicocokkan, Hasil DNA Keluar Besok

Artinya, dalam satu tahun masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat kali. Adapun jadwalnya sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret

  • Tahap 2: April, Mei, Juni

  • Tahap 3: Juli, Agustus, September

  • Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Baca Juga: Harga iPhone 16 Naik per Mei 2026, Pasar iPhone Bekas Jadi Buruan

Sebagai informasi, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala.

Pencairan bisa berlangsung di pekan pertama, kedua, ketiga, atau keempat.

Cara Cek Bansos Mei 2026 via Link

Baca Juga: Info Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Selasa 12 Mei 2026

Baca Juga: Kontroversi Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar: Jawaban Benar Disalahkan, Tuai Protes Siswa

  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

  • Klik tombol "CARI DATA".

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan NIK KTP yang dimasukkan.

Bila dinyatakan sebagai penerima bantuan maka akan tertulis "YA" pada bagian BPNT. Jika "Tidak" berarti bukan penerima.

Baca Juga: Dua WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Jual Layanan Haji Ilegal Lewat Media Sosial

Cara Cek Bansos Mei 2026 via Aplikasi

Selain melalui website, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Cara untuk mengeceknya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Cek Bansos

  • Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru

  • Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password

Baca Juga: Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Bocah 12 Tahun di Palembang Ditangkap Polisi

  • Unggah swafoto dan foto KTP

  • Klik tombol "Buat Akun Baru"

  • Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat

  • Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut

  • Jika berhasil login, buka menu "Profil", muncul keterangan jenis bantuan yang diterima.

Dalam data profil akan muncul informasi status penerima bansos untuk anggota keluarga lainnya yang telah terdaftar di DTKS. Mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Jepang Piala Asia U 17 2026

Besaran Nominal Bantuan

Merujuk pada nominal tahun lalu, penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 200.000 per bulan.

Dana tersebut diberikan selama tiga bulan sekali secara sekaligus, sehingga uang yang diterima sebesar Rp 600.000.

Baca Juga: Sinopsis Tumbal Proyek, Film Horor Terbaru Kiesha Alvaro

Seluruh bantuan disalurkan melalui transfer rekening atau PT Pos Indonesia.

Untuk itu, diperlukan pemutakhiran data secara berlapis, mulai dari pendataan desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga ground check melalui pendampingan PKH di lapangan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.