Sumsel

Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Bansos PKH dan BPNT Cair Mulai 20 Juli 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 16 Juli 2026, 07:00 WIB
Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Bansos PKH dan BPNT Cair Mulai 20 Juli 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

AKURAT. CO SUMSEL - Pertanyaan masyarakat akan kapan jadwal pencairan sejumlah bansos pemerintah akhirnya menemukan jawaban.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan mulai disalurkan pada 20 Juli mendatang.

Gus Ipul mengatakan, pihaknya telah menerima data terbaru penerima bantuan sosial triwulan ke-III dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan saat ini sedang diverifikasi.

Baca Juga: Emas Perhiasan Palembang Naik Rp100 Ribu, Cek Harga Terbarunya di Sini

Gus Ipul menjelaskan, dari data terbaru, terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) existing yang tetap menerima bansos.

Namun, ada pula KPM yang tidak lagi menerima bansos pada triwulan ke-III dan ada penerima-penerima baru yang belum pernah terima bansos.

Tiga provinsi yang paling aktif melakukan pemutakhiran data terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta Kota Bekasi.

Baca Juga: Dinkes Sumsel Turun Tangan Usut Dugaan Malapraktik di Prabumulih, Sebut Korban Alami Atonia Uteri

Proses pemutakhiran data dilakukan mulai tingkat RT/RW, diteruskan ke operator data desa atau kelurahan, melalui proses musyawarah dan diteruskan ke Dinas Sosial setempat.

Setelah itu, data yang diberikan Dinsos ditetapkan Bupati/Wali Kota dan diserahkan ke Kemensos.

Dari Kemensos, data diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kemudian dilakukan verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Kuntadi Masuk Bursa Calon Jampidsus, Istana Sebut Nama Pengganti Segera Diputuskan

Di samping pemutakhiran data, Gus Ipul menambahkan, penyaluran bansos juga akan ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan seperti menjahit, kerajinan, hingga berdagang.

Hal ini sesuai dengan perubahan paradigma "Bansos Sementara, Berdaya Selamanya". (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.