Cair Bulan Depan, Ini Komponen Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah memastikan gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri dan Pensiunan tahun anggaran 2026 segera cair.
Berdasarkan regulasi yang ada, pencairan gaji ke 13 ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun atau bulan Juni.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan gaji ke 13 disiapkan sebagai katalis utama untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional (menjadi bantalan terhadap gejolak ekonomi) di triwulan II.
Baca Juga: Bangkit dari Ketertinggalan, Sumsel United U-19 Juara usai Tekuk Persiku Kudus 3-2
Komponen Gaji ke 13
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (atau tambahan penghasilan bagi ASN instansi daerah).
Besaran yang diterima adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada satu bulan penuh.
Baca Juga: Hotspot Karhutla di Sumsel Melonjak, Lahat hingga Muara Enim Jadi Wilayah Paling Rawan
Gaji 13 ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, dan Pejabat Negara
Gaji Pokok: Besaran disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Baca Juga: Karhutla Muncul di Tiga Daerah Sumsel, Helikopter Water Bombing Diterjunkan
Tunjangan Pangan: Tunjangan beras atau tunjangan dalam bentuk uang.
Tunjangan Jabatan / Umum: Diberikan sesuai dengan kelas jabatan pemangku.
Tunjangan Kinerja: Diterima penuh (100%) untuk aparatur pemerintah pusat, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah bagi ASN Pemda.
Baca Juga: APBN Sumsel Catat Pendapatan Rp3,19 Triliun, Belanja Tembus Rp9,51 Triliun
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pensiun Pokok: Besaran gaji pokok pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak pensiunan.
Baca Juga: Tangis Adik Pecah di Kamar Jenazah, Keluarga Korban Penembakan Minta Keadilan
Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk perhitungan tunjangan kebutuhan pokok.
Tambahan Penghasilan: Komponen penambah sesuai dengan regulasi pensiun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







