Cair Bulan Depan, Ini Komponen Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah memastikan gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri dan Pensiunan tahun anggaran 2026 segera cair.
Berdasarkan regulasi yang ada, pencairan gaji ke 13 ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun atau bulan Juni.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan gaji ke 13 disiapkan sebagai katalis utama untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional (menjadi bantalan terhadap gejolak ekonomi) di triwulan II.
Baca Juga: Bangkit dari Ketertinggalan, Sumsel United U-19 Juara usai Tekuk Persiku Kudus 3-2
Komponen Gaji ke 13
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (atau tambahan penghasilan bagi ASN instansi daerah).
Besaran yang diterima adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada satu bulan penuh.
Baca Juga: Hotspot Karhutla di Sumsel Melonjak, Lahat hingga Muara Enim Jadi Wilayah Paling Rawan
Gaji 13 ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, dan Pejabat Negara
Gaji Pokok: Besaran disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Baca Juga: Karhutla Muncul di Tiga Daerah Sumsel, Helikopter Water Bombing Diterjunkan
Tunjangan Pangan: Tunjangan beras atau tunjangan dalam bentuk uang.
Tunjangan Jabatan / Umum: Diberikan sesuai dengan kelas jabatan pemangku.
Tunjangan Kinerja: Diterima penuh (100%) untuk aparatur pemerintah pusat, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah bagi ASN Pemda.
Baca Juga: APBN Sumsel Catat Pendapatan Rp3,19 Triliun, Belanja Tembus Rp9,51 Triliun
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pensiun Pokok: Besaran gaji pokok pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak pensiunan.
Baca Juga: Tangis Adik Pecah di Kamar Jenazah, Keluarga Korban Penembakan Minta Keadilan
Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk perhitungan tunjangan kebutuhan pokok.
Tambahan Penghasilan: Komponen penambah sesuai dengan regulasi pensiun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








