Sumsel
HL Sumsel

Cair Bulan Depan, Ini Komponen Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Septiyanti Dwi Cahyani | 18 Mei 2026, 06:00 WIB
Cair Bulan Depan, Ini Komponen Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Ilustrasi gaji 13.

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah memastikan gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN), termasuk  TNI, Polri dan  Pensiunan tahun anggaran 2026 segera cair.

Berdasarkan regulasi yang ada, pencairan gaji ke 13 ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun atau bulan Juni.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan gaji ke 13 disiapkan sebagai katalis utama untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional (menjadi bantalan terhadap gejolak ekonomi) di triwulan II.

Baca Juga: Bangkit dari Ketertinggalan, Sumsel United U-19 Juara usai Tekuk Persiku Kudus 3-2

Komponen Gaji ke 13

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (atau tambahan penghasilan bagi ASN instansi daerah).

Besaran yang diterima adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada satu bulan penuh.

Baca Juga: Hotspot Karhutla di Sumsel Melonjak, Lahat hingga Muara Enim Jadi Wilayah Paling Rawan

Gaji 13 ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, dan Pejabat Negara

  • Gaji Pokok: Besaran disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

  • Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Baca Juga: Karhutla Muncul di Tiga Daerah Sumsel, Helikopter Water Bombing Diterjunkan

  • Tunjangan Pangan: Tunjangan beras atau tunjangan dalam bentuk uang.

  • Tunjangan Jabatan / Umum: Diberikan sesuai dengan kelas jabatan pemangku.

  • Tunjangan Kinerja: Diterima penuh (100%) untuk aparatur pemerintah pusat, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah bagi ASN Pemda.

Baca Juga: APBN Sumsel Catat Pendapatan Rp3,19 Triliun, Belanja Tembus Rp9,51 Triliun

Pensiunan dan Penerima Pensiun

  • Pensiun Pokok: Besaran gaji pokok pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak pensiunan.

Baca Juga: Tangis Adik Pecah di Kamar Jenazah, Keluarga Korban Penembakan Minta Keadilan

  • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk perhitungan tunjangan kebutuhan pokok.

  • Tambahan Penghasilan: Komponen penambah sesuai dengan regulasi pensiun. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.