Sumsel
HL Sumsel

Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Cair Mulai Bulan Depan

Septiyanti Dwi Cahyani | 21 Mei 2026, 07:00 WIB
Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Cair Mulai Bulan Depan
Ilustrasi asn.

AKURAT. CO SUMSEL - Informasi seputar pencairan gaji ke 13 bagi ASN dan pensiunan selalu menarik untuk ditelusuri.

Terutama, terkait kapan jadwal pencairan gaji ke 13 ASN dan pensiunan tahun 2026.

Sebagai informasi, Pemerintah telah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan akan segera direalisasikan.

Baca Juga: SPMB SD-SMP Palembang 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Pencairan dijadwalkan berlangsung paling cepat awal Juni 2026, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah diundangkan sejak Maret lalu.

Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu stimulus fiskal yang paling ditunggu masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga di pertengahan tahun.

Penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap mengikuti pola distribusi tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Harga Sawit Sumsel Turun Saat Dolar AS Menguat, Permintaan Ekspor Disebut Melemah

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai non-ASN tertentu.

Bagi tenaga non-ASN, pencairan hanya dilakukan jika memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Telah bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun,

Baca Juga: Wajah Lebam usai Dikeroyok, Remaja di Palembang Diduga Jadi Korban Salah Tuduh

  • Memiliki klausul perjanjian kerja yang secara eksplisit menyebutkan hak gaji ke-13, atau

  • Telah ditetapkan secara resmi melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara itu, besaran gaji ke-13 bagi PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Baca Juga: Mobil Mewah Ikut Antre Bio Solar, Sopir Angkutan Barang di Palembang Protes

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender penuh tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13 tahun ini.

Penghitungan nominal gaji ke-13 PPPK didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.

Baca Juga: Niat Lerai Teman Bertengkar, Gadis di Palembang Malah Dianiaya hingga Dijambak dan Digigit

Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.