Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026 Cair Mulai Bulan Depan

AKURAT. CO SUMSEL - Informasi seputar pencairan gaji ke 13 bagi ASN dan pensiunan selalu menarik untuk ditelusuri.
Terutama, terkait kapan jadwal pencairan gaji ke 13 ASN dan pensiunan tahun 2026.
Sebagai informasi, Pemerintah telah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan akan segera direalisasikan.
Baca Juga: SPMB SD-SMP Palembang 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Pencairan dijadwalkan berlangsung paling cepat awal Juni 2026, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah diundangkan sejak Maret lalu.
Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu stimulus fiskal yang paling ditunggu masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga di pertengahan tahun.
Penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap mengikuti pola distribusi tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Harga Sawit Sumsel Turun Saat Dolar AS Menguat, Permintaan Ekspor Disebut Melemah
Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai non-ASN tertentu.
Bagi tenaga non-ASN, pencairan hanya dilakukan jika memenuhi salah satu syarat berikut:
Telah bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun,
Baca Juga: Wajah Lebam usai Dikeroyok, Remaja di Palembang Diduga Jadi Korban Salah Tuduh
Memiliki klausul perjanjian kerja yang secara eksplisit menyebutkan hak gaji ke-13, atau
Telah ditetapkan secara resmi melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara itu, besaran gaji ke-13 bagi PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Baca Juga: Mobil Mewah Ikut Antre Bio Solar, Sopir Angkutan Barang di Palembang Protes
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender penuh tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13 tahun ini.
Penghitungan nominal gaji ke-13 PPPK didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Baca Juga: Niat Lerai Teman Bertengkar, Gadis di Palembang Malah Dianiaya hingga Dijambak dan Digigit
Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







