Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan Tahun 2026 Lengkap dengan Besaran Nominalnya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke 13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini segera dilakukan.
Termasuk di dalamnya gaji ke 13 para TNI, Polri, PPPK dan juga Pensiunan.
Regulasi pencairan gaji ke 13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Baca Juga: Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini, Momen Terbaik Investasi
Kedua regulasi tersebut resmi diterbitkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar pemberian THR serta gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan akan dimulai? Simak ulasannya berikut ini.
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan Tahun 2026
Baca Juga: Xiaomi Bocorkan Harga HP Flagship China Bisa Tembus Rp 25 Juta, Ini Penyebabnya
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait kepastian jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan untuk tahun 2026.
Namun, mengacu pada regulasi di atas, maka jadwal pencairan gaji 13 untuk pensiunan paling cepat adalah Juni 2026.
Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada 2 Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap sesuai kesiapan instansi dan lembaga terkait.
Baca Juga: Idul Adha 2026 Kompak Serentak, Pemerintah dan Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Kurban pada 27 Mei
Karena itu, para pensiunan diimbau terus memantau informasi resmi dari Taspen maupun pemerintah.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima.
Baca Juga: Prabowo Perkuat Pertahanan RI, 6 Jet Rafale Resmi Diserahkan ke TNI
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dengan demikian, pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali pensiun bulanan sesuai golongan masing-masing. Berikut rinciannya:
Golongan I
Baca Juga: 5 Cara Tetap Fit Meski Cuaca Terik, Jangan Sampai Tubuh Tumbang Saat Aktivitas Padat
IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Baca Juga: Link Nonton Film Pesta Babi Beserta Syarat Pendaftaran Nobarnya
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Baca Juga: Update Klasemen Liga Inggris: MU Amankan Posisi ke 3 Menyusul Manchester City dan Arsenal
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Anggota TNI Tembak Rekannya di Tempat Hiburan Malam Palembang
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








