Sumsel
HL Sumsel

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan Tahun 2026 Lengkap dengan Besaran Nominalnya

Septiyanti Dwi Cahyani | 19 Mei 2026, 06:00 WIB
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan Tahun 2026 Lengkap dengan Besaran Nominalnya
Ilustrasi asn.

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke 13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini segera dilakukan.

Termasuk di dalamnya gaji ke 13 para TNI, Polri, PPPK dan juga Pensiunan.

Regulasi pencairan gaji ke 13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Baca Juga: Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini, Momen Terbaik Investasi

Kedua regulasi tersebut resmi diterbitkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar pemberian THR serta gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan akan dimulai? Simak ulasannya berikut ini.

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan Tahun 2026

Baca Juga: Xiaomi Bocorkan Harga HP Flagship China Bisa Tembus Rp 25 Juta, Ini Penyebabnya

Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait kepastian jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan untuk tahun 2026.

Namun, mengacu pada regulasi di atas, maka jadwal pencairan gaji 13 untuk pensiunan paling cepat adalah Juni 2026.

Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada 2 Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap sesuai kesiapan instansi dan lembaga terkait.

Baca Juga: Idul Adha 2026 Kompak Serentak, Pemerintah dan Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Kurban pada 27 Mei

Karena itu, para pensiunan diimbau terus memantau informasi resmi dari Taspen maupun pemerintah.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima.

Baca Juga: Prabowo Perkuat Pertahanan RI, 6 Jet Rafale Resmi Diserahkan ke TNI

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Dengan demikian, pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali pensiun bulanan sesuai golongan masing-masing. Berikut rinciannya:

Golongan I

Baca Juga: 5 Cara Tetap Fit Meski Cuaca Terik, Jangan Sampai Tubuh Tumbang Saat Aktivitas Padat

  • IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

  • IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

  • IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

  • ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Baca Juga: Link Nonton Film Pesta Babi Beserta Syarat Pendaftaran Nobarnya

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

  • IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

  • IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

  • IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Baca Juga: Update Klasemen Liga Inggris: MU Amankan Posisi ke 3 Menyusul Manchester City dan Arsenal

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

  • IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

  • IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

  • IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Anggota TNI Tembak Rekannya di Tempat Hiburan Malam Palembang

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

  • IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

  • IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

  • IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

  • IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.