Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026, Cek Siapa Saja Penerimanya

AKURAT. CO SUMSEL - Angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah bersiap mencairkan gaji ke 13 ASN tahun 2026 dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan memastikan gaji ke 13 ASN tahun ini akan dicairkan.paling cepat mulai Juni 2026, sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo pada Maret lalu menjelang lebaran.
Baca Juga: Aksi Gemilang Maarten Paes Viral di Belanda, Ajax Selamat Berkat 2 Penaltinya
Adapun jadwal pencairan gaji ke 13 ASN diatur dalam regulasi tersebut.
Dalam pasal 15 ayat 1 disebutkan "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026".
Sementara, pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, jika gaji ke-13 belum dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, gaji ke-13 dibayarkan setelah Juni 2026.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Tipis Usai Stabil Hampir Sepekan Lalu
Selain jadwal pencairan gaji ke 13, peraturan tersebut juga mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima tunjangan tambahan untuk para aparatur negara.
Daftar Penerima Gaji ke 13
Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Video Kejar-kejaran Polisi dan Pelaku Pembunuhan di Bogor Viral, Berakhir Mobil Terbalik di Garut
Sementara itu, di Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Mengacu pada regulasi tersebut, maka penerima gaji ke 13 adalah ASN baik pusat maupun daerah, termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan.
Selain itu, PPPK juga berhak menerima gaji ke 13 namun dengan beberapa ketentuan berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 2026, Ini Rincian Tanggal Merahnya
Komponen Gaji ke 13
Komponen gaji ke 13 ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Yakni tunjangan keluarga tunjangan pangan, jabatan atau umum hingga kinerja. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







