Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Cair Juni, Bagaimana dengan PPPK?

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah memastikan gaji ke 13 tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, Polri hingga pensiunan segera cair.
Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan setiap tahunnya karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang pertengahan tahun.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi itu resmi diterbitkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Baca Juga: Desa Wisata Gunung Dempo Kembali Dibuka, Pengelola Diberi Waktu Tiga Bulan Lengkapi Izin
Adapun jadwal pencairan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan pemerintah, pola penyaluran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemilik Terlelap, Motor Honda Beat Raib Digasak Maling di Depan Kontrakan Jakabaring
Yakni mulai dicairkan pada awal Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap.
Lantas, bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK?
PPPK Berhak Menerima Gaji ke 13
Baca Juga: Pamit Temui Teman, Siswi SMA di Palembang Hilang dan Tak Pulang Selama 24 Jam
Tidak hanya PNS dan TNI-Polri, pegawai non-ASN tertentu juga berhak memperoleh gaji ke-13 dengan sejumlah ketentuan.
Pegawai non-ASN dapat menerima gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
Bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun
Baca Juga: Pamit Temui Teman, Siswi SMA di Palembang Hilang dan Tak Pulang Selama 24 Jam
Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13
Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Sementara itu, bagi PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan masa kerja.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Stok Bahan Pokok di Sumsel Aman Tapi Harga Cabai dan Bawang Mulai Naik
PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh hak tersebut secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk kategori penerima pada tahun berjalan.
Komponen Gaji ke 13 PPPK
Baca Juga: Herman Deru: Minyak dari Muba yang Dijual di Luar Jalur Resmi Dipastikan Ilegal
Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian gaji ke-13 adalah penghasilan pokok pada bulan Mei 2026. Pasal 9 Ayat 14 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur persyaratan khusus terkait masa kerja.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan bekerja berdasarkan besaran penghasilan satu bulan yang diterima. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






