Video ODGJ Susun Popok di Pinggir Jalan Way Kanan Lampung Viral di Medsos, Begini Faktanya

AKURAT. CO SUMSEL - Video amatir yang memperlihatkan deretan popok bayi tersusun rapi di badan Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung viral di medsos.
Video tersebut viral setelah diunggah di TikTok dan Facebook.
Akun Instagram Lambe Turah turut memviralkannya pada Minggu 6 April 2025 dan menuai banyak komentar dari warganet.
Dalam video tersebut, tampak puluhan popok bayi bekas pakai berjajar rapi membentuk barisan di sisi jalan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mengopang mengatakan, peristiwa dalam video tersebut sebenarnya sudah terjadi beberapa bulan lalu.
Adanan juga membenarkan jika lokasi dari peristiwa tersebut berada di dekat RS ZAPA, Way Kanan.
Baca Juga: Ratusan Ribu Surat Suara PSU Pilkada Empat Lawang Mulai Diproduksi, Tiba 9 April
"Benar, lokasinya berada di dekat RS ZAPA, Way Kanan. Tapi itu video lama, sekitar tiga bulan lalu," ujar Adanan saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).
Berdasarkan informasi yang didapat pihak Kapolres Way Kanan, deretan popok bekas pakai tersebut bukan hasil buangan dalam satu waktu.
Pasalnya, lokasi tersebut memang sering dijasikan tempat pembuangan sampah liar oleh warga sekitar padahal bukan TPS resmi.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Ikut Panen Raya Serentak Bersama Presiden Prabowo di Kabupaten OKI
Diduga ODGJ yang sering berada di sekitar sana lah yang mengumpulkan dan menyusun sampah tersebut.
"ODGJ itu yang mengumpulkan dan menyusunnya di jalan. Bukan TPS resmi, tapi memang masyarakat sering buang sampah sembarangan di situ," kata Adanan.
Lebih lanjut, Adanan mengatakan jika pihak kepolisian bersama pemerintah setempat telah melakukan koordinasi.
Baca Juga: Janjikan Lanjutkan Cicilan Motor, Pria Kenalan Baru Malah Gelapkan Kendaraan Milik Septi
Tumpukan popok tersebut saat ini telah dibersihkan oleh pihak kecamatan dan masyarakat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Lokasi sudah dibersihkan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








