TNI Bubarkan Kelompok Pengibar Bendera GAM di Lhoksumawe, Amankan Satu Orang dan Senjata Api

AKURAT. CO SUMSEL - Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali terjadi di Lhoksumawe, Aceh.
Aksi ini terjadi pada Kamis (25/12/2025) dan sempat menutup badan jalan hingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
TNI pun akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membubarkan tersebut.
Baca Juga: Ketua Komisi X DPR Minta Program MBG dan Sekolah Rakyat Dijalankan Transparan dan Tepat Sasaran
Peristiwa itu terekam dalam video amatir dan dengan cepat menyebar luas di media sosial, memicu perhatian publik secara nasional.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan keterangan Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (IM), Kolonel Teuku Mustafa Kamal, aksi iring-iringan pengibaran bendera bilan bintang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Pulau Maspari, Surga Tersembunyi Sumatera Selatan dengan Pesona Pantai Pasir Putih
Mereka mengayun-ayunkan bendera itu saat masyarakat pengguna jalan melintasi Simpang Kandang sambil meneriakan kata-kata 'merdeka'.
TNI Amankan Satu Orang dan Senjata Api
Sebelum akhirnya dibubarkan, TNI sempat mengimbau kelompok tersebut agar tidak melaksanakan aksi dan menyerahkan bendera GAM kepada aparat.
Baca Juga: 5 Makanan Enak untuk Kumpul Keluarga saat Libur Panjang, Praktis dan Menggugah Selera
Namun, imbauan itu tidak diindahkan, hingga aparat pun melakukan pembubaran secara paksa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Dalam aksi iring-iringan tersebut, aparat juga menemukan satu senjata tajam dan sebuah magazen.
Warga yang membawa senjata api jenis Colt M1911 beserta lima8pnjir butir amunisi itu langsung diamankan dan dibawa ke Makorem 011/Lilawangsa sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Cara Menikmati Libur Panjang bagi Jomblo, Tetap Seru Tanpa Harus Punya Pasangan
Mengapa Bendera GAM Dilarang?
Menurut penjelasan Mustofa, pengibaran bendera bulan dan bintang adalah tindakan yang dilarang hukum.
Bendera tersebut merupakan simbol Gerakan Aceh Merdeka yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Larangan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Tahun 2007 mengenai lambang daerah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








