Update Fakta Kasus Kematian Prada Lucky, TNI Tetapkan 4 Tersangka

AKURAT. CO SUMSEL - Sejumlah fakta terkait kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky mulai terkuak.
Teranyar, pihak TNI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky pada Rabu (6/8/2025) lalu.
Keempat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
Baca Juga: BPBD Sumsel Salurkan Bantuan Gubernur untuk Korban Kebakaran di 5 Ulu Palembang
Saat ini, mereka dilaporkan telah ditahan di ruang sel tahanan Subdenpom IX/1-1 Endi, Flores NTT guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Utang Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun, OJK Perketat Pengawasan
20 TNI Diperiksa
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, setidaknya ada 20 anggota TNI yang diperiksa dalam kasus ini.
Empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Link Streaming Pertandingan Tinju Jefri Nichol Vs El Rumi, Malam Ini Jelang Tengah Malam
Identitas Tersangka
Identitas lengkap keempat tersangka yang diduga menyiksa Prada Lucky dengan tangan kosong adalah Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Raja.
Mereka adalah senior dari Prada Lucky di tempatnya bertugas.
Baca Juga: Sriwijaya FC Fokus Matangkan Skuad Jelang Kompetisi, Butuh Striker Haus Gol
Namun, pihak berwenang hingga kini belum merinci secara pasti kronologi penganiayaan maupun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Prada Lucky dinyatakan tewas pada Rabu (6/8/2025) usai menjalani perawatan intensif di RSUD Amore, NTT.
Baca Juga: Motor Honda Beat Raib dari Teras Rumah, Aksi Pelaku Terekam Kamera
Prada Lucky tewas diduga kuat karena dianiyaya oleh senioarnya.
Hal ini berdasarkan temuan petugas yang mengurus jenazah Prada Lucky.
Ia menyebut jika di tubuh korban banyak luka sayatan dan lebam bahkan bekas sundutan rokok di punggung korban.
Hingga kini, kasus itu pun masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








