12 Kades di Lahat Dicopot Sementara karena Terbukti Gunakan Narkoba

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kabupaten Lahat mengambil langkah tegas terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di tingkat desa.
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, resmi menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap 12 kepala desa yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine massal yang digelar pada Agustus 2025 lalu.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani pada 10 November 2025 dan berlaku selama enam bulan. Masa sanksi ini dapat diperpanjang, bahkan berubah menjadi pemberhentian permanen, bergantung hasil rehabilitasi dan pemeriksaan lanjutan dari instansi berwenang.
Plt Kepala BPMDes Lahat, Zubhan Awali, mengungkapkan bahwa lima dari 12 Kades telah menjalani rehabilitasi narkoba, sementara sisanya akan mengikuti prosedur serupa dalam waktu dekat.
“Surat ini berlaku enam bulan atau sampai mereka dinyatakan benar-benar bersih. Untuk Kades yang berstatus ASN, pembinaannya ditangani Inspektorat dan BKSDM,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Selama proses pembinaan dan rehabilitasi, seluruh kepala desa tersebut digantikan oleh pejabat sementara (Pj).
Baca Juga: Dua Pemain Eropa Hadir di Latihan Sriwijaya FC, Ini Namanya
Selain itu, Zubhan juga menegaskan bahwa satu kepala desa lainnya diberhentikan secara permanen setelah kasus korupsinya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Bupati Bursah Zarnubi menegaskan bahwa pemerintahannya tidak memberikan ruang bagi pejabat desa yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kepala desa yang terlibat narkoba akan kita Plt-kan. Kalau hasil pembinaannya bagus, jabatannya bisa kembali. Tapi kalau tidak, langsung diberhentikan. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Menurut Bursah, ancaman narkoba kini sudah merambah hingga lapisan pemerintahan desa. Karena itu ia meminta agar semua pihak, termasuk aparat keamanan, turut memperketat pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika.
Tak hanya terkait narkoba, Bupati juga menegaskan sikap keras terhadap praktik korupsi di pemerintahan desa.
“Siapa pun yang berani korupsi, kita pecat. Jangan hanya memviralkan dugaan, tapi laporkan secara resmi agar diproses hukum. Pemerintahan desa harus bersih dan dipercaya masyarakat,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







