Sumsel

Joncik-Arifai Raih Perolehan Suara 80.639 Suara, KPU Empat Lawang Tetapkan Hasil Resmi PSU

Maman Suparman | 25 April 2025, 18:30 WIB
Joncik-Arifai Raih Perolehan Suara 80.639 Suara, KPU Empat Lawang Tetapkan Hasil Resmi PSU

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang secara resmi menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar Kamis (24/4/2025), pasangan calon nomor urut 2, Joncik Muhammad – Arifai (JM-Fai), dipastikan keluar sebagai pemenang dengan selisih suara yang signifikan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan JM-Fai memperoleh 80.639 suara, unggul jauh dari rivalnya pasangan nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri –Henny Verawati (HBA-Henny), yang meraih 52.021 suara.

Selisih keduanya mencapai 28.618 suara, mempertegas dominasi JM-Fai dalam PSU yang digelar sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan telah dilakukannya rekapitulasi, maka hari ini secara resmi kami tetapkan hasil perolehan suara PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang,” ujar Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: PSU Pilkada Empat Lawang Diwarnai 27 Dugaan Pelanggaran, Netralitas ASN dan Kades Jadi Sorotan

Dari data yang disampaikan, total partisipasi pemilih mencapai 134.705 orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 257.020, dengan 2.045 suara dinyatakan tidak sah. Pasangan JM-Fai unggul di 9 dari 10 kecamatan, dan hanya kalah tipis di Kecamatan Tebing Tinggi.

Eskan menambahkan, masing-masing pasangan calon telah menerima Surat Keputusan (SK) rekapitulasi resmi dari KPU. Terkait langkah selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada para pasangan calon.

“SK sudah kami serahkan kepada masing-masing paslon. Untuk langkah lanjutan seperti pengajuan keberatan atau tidaknya, itu menjadi hak dari para paslon sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia