Sumsel

MK Tolak Gugatan, Joncik-Arifai Menang Pilkada Empat Lawang

Maman Suparman | 26 Mei 2025, 19:00 WIB
MK Tolak Gugatan, Joncik-Arifai Menang Pilkada Empat Lawang

 

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, terkait permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Senin (26/5/2025), yang menegaskan bahwa dalil-dalil dalam permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka tidak ada alasan hukum bagi MK untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Baca Juga: SMPN 46 Palembang Dirusak Dua Kali, 36 Kaca Pecah dan Proses Belajar Terganggu

Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Arifai, yang kini tinggal selangkah lagi untuk ditetapkan secara resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai dasar untuk melakukan penetapan pasangan terpilih.

“Kami belum bisa menetapkan secara resmi sebelum menerima surat dari KPU RI,” ujar Eskan saat dikonfirmasi.

Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini menjadi babak akhir sengketa Pilkada Empat Lawang, yang sebelumnya sempat diwarnai permintaan PSU dari pihak paslon 01.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia