MK Tolak Gugatan, Joncik-Arifai Menang Pilkada Empat Lawang

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, terkait permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Senin (26/5/2025), yang menegaskan bahwa dalil-dalil dalam permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka tidak ada alasan hukum bagi MK untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Baca Juga: SMPN 46 Palembang Dirusak Dua Kali, 36 Kaca Pecah dan Proses Belajar Terganggu
Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Arifai, yang kini tinggal selangkah lagi untuk ditetapkan secara resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai dasar untuk melakukan penetapan pasangan terpilih.
“Kami belum bisa menetapkan secara resmi sebelum menerima surat dari KPU RI,” ujar Eskan saat dikonfirmasi.
Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini menjadi babak akhir sengketa Pilkada Empat Lawang, yang sebelumnya sempat diwarnai permintaan PSU dari pihak paslon 01.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








