PSU Pilkada Empat Lawang Selesai, Gubernur Sumsel Harap Tak Lanjut ke MK

AKURAT.CO SUMSEL Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang telah selesai digelar secara damai dan kondusif.
Meski demikian, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru berharap tidak ada pihak yang membawa hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau memang bisa diselesaikan di daerah, artinya tidak perlu sampai ke MK. Supaya proses pembangunan di Empat Lawang bisa langsung berjalan dan tidak terhambat oleh sengketa," ujar Deru, Jumat (25/4/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul potensi keberatan dari pasangan calon dalam PSU yang digelar atas putusan MK sebelumnya.
Seperti diketahui, PSU diadakan kembali karena Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati diikutsertakan dalam Pilkada, setelah sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU lantaran Budi Antoni dianggap telah menjabat dua periode sebagai bupati.
Baca Juga: Maladewa, Negara dengan 100 Persen Penduduk Muslim di Dunia , Bukan Arab Saudi atau Indonesia
Meski begitu, Deru menekankan bahwa proses hukum tetap terbuka bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil PSU. Namun ia berharap jalur keberatan melalui Bawaslu atau MK bisa menjadi opsi terakhir.
“Jika ada pasangan calon yang merasa tidak puas, sebenarnya tersedia jalur resmi seperti melapor ke Bawaslu dalam batas waktu yang ditentukan, atau membawa perkara ke Mahkamah Konstitusi. Namun, harapan kami permasalahan tersebut dapat diselesaikan di tingkat daerah agar pembangunan bisa segera berjalan tanpa hambatan,” imbuhnya.
Gubernur juga mengapresiasi pelaksanaan PSU yang berjalan aman dan lancar tanpa insiden berarti. Ia menyebut kedewasaan masyarakat Empat Lawang dalam berdemokrasi patut diapresiasi.
“Kita bangga. Rivalitas politik yang ada tidak dibarengi dengan gesekan di lapangan. Ini menunjukkan tingkat kedewasaan politik masyarakat kita semakin baik,” tuturnya.
Selain itu, Deru turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran penyelenggara, termasuk KPU, Bawaslu, aparat kepolisian dan TNI, yang telah bekerja keras menyukseskan PSU.
Namun, Deru tak menampik bahwa partisipasi masyarakat dalam PSU tergolong rendah. Menurutnya, meski memilih adalah hak, masyarakat sebaiknya tetap menggunakan hak tersebut untuk menyalurkan aspirasi politik.
“Datang ke TPS adalah hak, bukan kewajiban. Tapi kalau ingin aspirasinya tersalurkan secara langsung, ya sebaiknya datang ke TPS,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









