PSU Pilkada Empat Lawang Diwarnai 27 Dugaan Pelanggaran, Netralitas ASN dan Kades Jadi Sorotan

AKURAT.CO SUMSEL Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang yang digelar pada Jumat, 19 April 2025, rupanya belum sepenuhnya lepas dari sorotan publik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mencatat telah menerima 27 laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan PSU, dengan sebagian besar terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Empat Lawang, Ahmad Fatria Arsasi, mengatakan bahwa laporan terbanyak datang dari pasangan calon nomor urut 02.
“Dari 27 laporan yang masuk, 20 berasal dari paslon 02, sementara tujuh lainnya dari paslon 01,” jelas Ahmad, Kamis (24/4/2025).
Dari total laporan tersebut, empat sudah diregistrasi untuk diproses lebih lanjut, sembilan dinyatakan tidak memenuhi unsur formil atau kedaluwarsa, sementara 13 lainnya masih dalam masa perbaikan administrasi oleh pelapor.
Baca Juga: BPBD Sumsel Sebut 13 Wilayah Berstatus Siaga Bencana Hidrometeorologi, Palembang Termasuk
Bukan hanya netralitas ASN dan kepala desa yang disorot, beberapa laporan juga menyinggung dugaan manipulasi surat undangan memilih hingga pelanggaran teknis saat hari pencoblosan berlangsung.
Ahmad memastikan bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dugaan pelanggaran oleh ASN akan direkomendasikan ke instansi terkait, sementara pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu.
“Jika pelanggaran tersebut menyangkut etika penyelenggara, kami akan teruskan ke KPU,” tegasnya.
Bawaslu Empat Lawang juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk para pendukung pasangan calon, untuk menjaga kondusivitas dan menunggu hasil resmi yang akan diumumkan KPU melalui pleno terbuka.
“Kami membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki bukti untuk melapor. Proses kami transparan dan profesional. Jalur konstitusional tersedia bagi warga yang ingin menyampaikan keberatan,” ujar Ahmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









