PSEL Palembang Hampir Beroperasi, Pemkot Siapkan TPA Karya Jaya Tampung 1.000 Ton Sampah per Hari

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai mematangkan persiapan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang pembangunannya hampir rampung.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karya Jaya sebagai penunjang utama pengelolaan sampah saat fasilitas tersebut mulai beroperasi.
Berdasarkan perkembangan proyek hingga 31 Juli 2026, progres pembangunan PSEL telah mencapai 93 persen.
Fasilitas ini dirancang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sebagai solusi pengurangan volume sampah di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan Pemkot berkomitmen memastikan seluruh kebutuhan pendukung telah siap sebelum PSEL dioperasikan.
"Pemkot Palembang siap memenuhi seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam pembangunan PSEL agar dapat berjalan sesuai rencana," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Dewa, selain menyiapkan TPA Karya Jaya, pemerintah kota juga telah memastikan ketersediaan lahan serta menyiapkan kebutuhan anggaran yang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027.
Baca Juga: BPBD Sumsel Catat 781 Karhutla Sepanjang 2026, Warga Diminta Waspada di Puncak Musim Kemarau
Persiapan tersebut dilakukan agar operasional fasilitas pengolahan sampah tidak terkendala ketika proyek selesai dibangun.
Pemkot juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung kelancaran operasional PSEL, termasuk penyediaan armada pengangkut sampah menuju lokasi pengolahan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah turut mendorong percepatan perbaikan akses jalan menuju kawasan PSEL sehingga distribusi sampah dari berbagai wilayah di Palembang dapat berjalan lebih efektif.
Meski kesiapan di tingkat daerah terus dimatangkan, Dewa mengakui masih dibutuhkan dukungan pemerintah pusat, terutama terkait percepatan transisi regulasi sebagai dasar hukum operasional proyek.
Ia berharap koordinasi lintas kementerian dapat dipercepat agar proses perubahan regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 segera rampung.
"Kami berharap dukungan pemerintah pusat agar proses koordinasi lintas kementerian bisa berjalan lebih cepat sehingga tahapan transisi dapat selesai sesuai target. Kami siap menjalankan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








