Evaluasi Pengendalian Karhutla, BPBD Sumsel Fokus pada Kesiapsiagaan Udara

AKURAT.CO SUMSEL Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPBD Sumsel, Jalan Arah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang tersebut dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana yang diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Ansori
Dalam rapat tersebut, Ansori sekaligus memimpin jalannya evaluasi yang bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Rapat dihadiri sejumlah instansi dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan karhutla, di antaranya Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH), Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Stasiun Klimatologi (Staklim) BMKG Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera, serta seluruh operator helikopter patroli dan water bombing yang bertugas di wilayah Sumsel.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi, Saatnya Investasi
Dalam pertemuan tersebut, peserta rapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan patroli udara, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, serta langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan guna menekan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, informasi perkembangan cuaca dan potensi titik panas (hotspot) juga menjadi salah satu fokus pembahasan sebagai dasar dalam menentukan strategi pencegahan dan penanganan karhutla di lapangan.
BPBD Sumsel menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, instansi teknis, TNI, BMKG, dan operator udara menjadi faktor penting dalam upaya pengendalian karhutla.
Dengan evaluasi rutin yang dilakukan, diharapkan kesiapsiagaan seluruh pihak dapat terus ditingkatkan sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan dapat dicegah sedini mungkin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







