Sumsel Naikkan Status Jadi Siaga Darurat Karhutla, Empat Helikopter Water Bombing Diminta ke Pusat

AKURAT.CO SUMSEL Menghadapi potensi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menaikkan status dari siaga bencana asap menjadi siaga darurat Karhutla.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 366/KPTS/BPBD-SS/2025, berlaku sejak 17 Juni hingga 30 November 2025.
Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana, menyatakan penetapan status tersebut merupakan bentuk antisipasi menyusul prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait kemarau yang datang lebih awal, dimulai sejak pertengahan Mei lalu.
“Status siaga darurat ini bisa diperpanjang jika kondisi Karhutla belum membaik. Langkah ini menjadi dasar bagi Pemprov untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengajukan bantuan pusat,” kata Iqbal, Selasa (24/6/2025).
Untuk memperkuat kesiapan, Pemprov Sumsel akan menggelar apel kesiapsiagaan Karhutla pada awal Juli mendatang. Apel ini akan diikuti seluruh instansi terkait baik dari unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, hingga pihak swasta.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Siagakan Alat Berat Hadapi Jalan Rusak, Total Kerusakan Capai 211 Km
“Kamis nanti akan kita mulai rapat persiapan. Apel dijadwalkan awal Juli,” ujarnya.
Sebagai bentuk respons cepat, BPBD juga segera mengajukan permohonan bantuan ke pemerintah pusat, termasuk empat unit helikopter untuk keperluan water bombing dan patroli udara. Selain itu, operasi modifikasi cuaca juga akan diajukan guna mencegah kekeringan ekstrem di daerah rawan.
“Kita butuh dukungan pusat, terutama helikopter water bombing dan patroli, termasuk juga teknologi modifikasi cuaca,” tambah Iqbal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









