Daftar Bupati Muara Enim yang Pernah Terjerat Korupsi Selain Edison

AKURAT.CO SUMSEL - Penangkapan Edison oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menghebohkan masyarakat.
Tetapi juga menambah daftar panjang nama kepala daerah dari Kabupaten Muara Enim yang terjerat kasus korupsi.
Edison diketahui terjaring OTT KPK pada Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 9 Juni 2026, Termurah Naik Jadi Rp14,4 Juta per Suku
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam operasi senyap kemarin, KPK mengamankan total 10 orang (5 dari pejabat Pemkab dan 5 dari pihak swasta) serta menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.
KPK juga menyegel ruang kerja bupati, rumah dinas, serta Kantor Dinas Pendidikan Muara Enim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Warga 5 Ulu Palembang Geger, Pria Ditemukan Mengapung di Kolam Terbengkalai
Sementara itu, terkait barang bukti, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
4 Bupati Terjerat Korupsi dalam Satu Dekade
Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, setidaknya ada empat kepala daerah terjerat kasus korupsi di tengah melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki Muara Enim.
Sebagai informasi, Kabupaten Muara Enim merupakan salah satu wilayah strategis di Provinsi Sumatera Selatan.
Muara Enim dikenal sebagai salah satu lumbung energi terbesar di Sumatera Selatan.
Daerah ini kaya akan sumber daya alam, khususnya batu bara (menjadi markas dari PT Bukit Asam Tbk), minyak bumi, gas alam, serta potensi panas bumi (geothermal).
Baca Juga: Wasit Piala Dunia 2026 Asal Somalia Ditolak Masuk AS, FIFA Angkat Bicara
Selain sektor pertambangan, roda ekonomi daerah ini juga ditopang kuat oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan karet.
Ironinya, kini setidaknya ada empat bupati dan mantan bupati Muara Enim yang tercatat harus berurusan dengan meja hijau. Berikut daftarnya:
1. Muzakir Sari Sohar (Periode 2014-2018)
Mantan Bupati Muara Enim dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 12 November 2020 dengan kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap.
Baca Juga: Nanik S Deyang Resmi Jadi Kepala BGN, Apa Saja Janji-janjinya?
Muzakir terbukti menerima gratifikasi terkait proses alih fungsi lahan bermasalah tersebut yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,8 miliar.
Pada 17 Juni 2021, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
2. Ahmad Yani (2018-2019)
Baca Juga: 5 Kesalahan Mahasiswa Baru yang Sering Terjadi, Jangan Sampai Menyesal di Tengah Jalan
Baru sebentar mencicipi kursi kepemimpinan, Ahmad Yani terjaring OTT KPK pada 2 September 2019 karena kasus suap pengadaan 16 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Ia terbukti menerima suap sebesar Rp3,1 miIiar dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlefi.
Kasus ini juga menyeret pejabat berkompeten di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026
Selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar, dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai tersangka.
Di tingkat pertama, ia divonis 5 tahun penjara. Namun, setelah perkara bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.
3. Juarsah (Periode 2020-2021)
Baca Juga: Rekam Jejak Edison Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK, 2 Kali Terima Satya Lencana
H. Juarsah, S.H. (lahir 11 Desember 1967) adalah Bupati Muara Enim periode 2020—2021.
Juarsah awalnya merupakan Wakil Bupati yang naik takhta menggantikan Ahmad Yani yang dinonaktifkan karena korupsi.
Namun, namanya ternyata harus terseret di dalam pusaran kasus yang sama, yakni pengembangan perkara suap proyek Dinas PUPR Muara Enim.
Baca Juga: Bansos PKH Juni 2026: Jadwal Pencairan hingga Besaran Nominal Bantuan
Dalam persidangan terungkap bahwa Juarsah turut menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati, dari commitment fee proyek yang diatur bersama Ahmad Yani.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor lalu menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Juarsah pada 29 Oktober 2021. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem





