Delapan Saksi Ungkap Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di PN Tipikor Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (21/4/2026).
Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Fatra sebagai koordinator, Mario Aska Pratama (Plt Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai), Pabri Putra Dasalin (Account Officer), serta dua koordinator lainnya, Dasril dan Juliantoro.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Idi’il Amin, para saksi mengungkap adanya tekanan dari atasan yang membuat proses perbankan berjalan di luar standar operasional prosedur (SOP).
Saksi Rico, petugas customer service, menyebut pembukaan rekening dilakukan tanpa kehadiran sebagian besar nasabah.
“Sekitar 75 orang tidak datang, hanya 25 yang hadir. Namun seluruhnya tetap diproses. Aktivasi ATM juga dilakukan tanpa nasabah dan diserahkan kepada koordinator,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Diperas Rp15 Juta, Lansia di Palembang Alami Kekerasan dan Ancaman Air Keras
Ia juga mengungkap bahwa pembuatan PIN ATM dilakukan secara seragam atas instruksi tertentu, sehingga memudahkan pengendalian rekening oleh pihak lain.
Kesaksian emosional datang dari Indri, teller bank, yang mengaku tertekan saat mencairkan dana yang tidak memenuhi syarat.
“Saya tahu itu tidak sesuai SOP, tapi karena ada instruksi dan target, saya terpaksa melakukannya. Saya masih magang dan tidak tahu harus melapor ke mana,” katanya dengan suara bergetar.
Menurutnya, terdapat intervensi tidak langsung dari pimpinan melalui pejabat internal untuk memperlancar pencairan kredit bagi nasabah tertentu.
Sementara itu, auditor Reno mengungkap hasil pemeriksaan yang menemukan berbagai pelanggaran dalam penyaluran KUR. Dari 165 nasabah dengan total plafon Rp15,1 miliar, lebih dari Rp11 miliar dinyatakan bermasalah. Bahkan, hanya empat nasabah yang dapat ditemui saat verifikasi lapangan.
“Banyak berkas tidak lengkap, bahkan belum ditandatangani, tetapi kredit tetap dicairkan,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap peran dominan koordinator lapangan yang mengendalikan proses mulai dari pengumpulan dokumen, pembukaan rekening, hingga penguasaan kartu ATM nasabah. Nama-nama seperti Wisnu Andrio, Ali Patra, dan Septra Hadi disebut kerap menjadi perantara.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut adanya dugaan pemberian fee sebesar Rp5 juta untuk setiap kredit yang disetujui. Namun, saksi Septra membantah tudingan tersebut dan menyatakan uang yang diberikan bukan fee, melainkan pembayaran utang.
Majelis hakim menyoroti tingginya jumlah rekening bermasalah, yakni 134 dari total 167 rekening dalam perkara ini. Kredit disebut tidak digunakan oleh pemilik identitas, melainkan oleh pihak lain, serta banyak yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun hasil survei lapangan.
Auditor menegaskan, penggunaan koordinator untuk mencari nasabah tidak memiliki dasar kebijakan resmi dari pihak bank.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar, seiring tingginya angka kredit macet yang tidak sesuai prosedur.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.




